Sumbardaily.com, Padang - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek Tol Padang–Sicincin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghadirkan 11 orang saksi, termasuk tiga di antaranya adalah terpidana dalam kasus serupa.
Perkara korupsi tahap kedua ini menyeret 11 orang terdakwa, yang terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sembilan warga yang menerima pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek tol.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar.
Dalam persidangan, tiga terpidana, yakni Upik, Jumadi, dan Riki Novaldi, memberikan kesaksian sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) A dan B Panitia Pengadaan Tanah.
Ketiganya mengakui bahwa mereka telah mengetahui sejak awal bahwa tanah yang dibayarkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang kini menjadi bagian dari ibu kota kabupaten tersebut (Parit Malintang, red).
Ketiga terpidana tidak membantah keterangan para saksi dan menyatakan keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa dalam pengalihan hak tanah negara kepada individu untuk memperoleh dana ganti rugi.
Setelah memberikan kesaksian, ketiga terpidana sempat terlihat bersalaman dan berbincang dengan delapan saksi lain yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Sumbar. Momen tersebut berlangsung singkat sebelum sidang ditutup.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, kehadiran 11 saksi dalam sidang kali ini merupakan bagian dari upaya pembuktian jaksa atas dakwaan terhadap 11 terdakwa.
"Tiga orang di antaranya merupakan terpidana yang telah menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek Tol Padang," kata Rasyid.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam skema penyelewengan dana pembebasan lahan ini.
Kasus korupsi Tol Padang-Sicincin menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis nasional yang berdampak luas terhadap konektivitas di Sumbar.
Pengungkapan praktik korupsi dalam proses pembebasan lahannya dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur. (red)
















