Sumbardaily.com, Payakumbuh – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial M (35) atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Saputra Siregar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sekitar lingkungan sebuah masjid, kawasan Parak Batuang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan anak dari warga sekitar.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain,” ujar Andrio, Rabu (8/10/2025).
Polisi menyebut, M merupakan pendatang asal Madura yang baru beberapa bulan menetap di Kota Payakumbuh. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menindak setiap bentuk kekerasan seksual,” kata Andrio.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap anak di ruang publik, termasuk lingkungan tempat ibadah. (red)
















