Sumbardaily.com – Kasus meninggalnya balita berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, di RSUP M Djamil Padang memicu sorotan dari kalangan akademisi. Dugaan kelalaian dalam penanganan medis disebut menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait kesesuaian prosedur pelayanan kesehatan.
Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Andalas (Unand), Siska Elvandari, menilai bahwa indikasi dugaan kelalaian dapat terjadi apabila tindakan medis yang diberikan tidak memenuhi tiga standar utama dalam pelayanan kesehatan. Ketiga standar tersebut mencakup standar profesi, standar pelayanan, serta standar operasional prosedur (SOP).
Balita tersebut diketahui mengalami luka bakar akibat tersiram air panas dan menjalani perawatan selama kurang lebih satu pekan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026.
Menurut Siska, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah mekanisme antrean pasien, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ia menjelaskan bahwa sistem penanganan pasien sangat bergantung pada tingkat kedaruratan kondisi pasien, apakah termasuk kategori gawat darurat, gawat tidak darurat, atau tidak gawat dan tidak darurat.
“Seperti kondisi yang ada di ruang IGD, apakah sedang terjadi kondisi gawat darurat, gawat tapi tidak darurat, dan tidak gawat dan tidak darurat,” ujar Siska, Senin (20/4/2026).
Dalam konteks kasus yang dialami Alceo, Siska menilai kondisi luka bakar akibat tersiram air panas berpotensi masuk dalam kategori gawat darurat. Dengan kondisi tersebut, pasien seharusnya memperoleh prioritas utama dalam penanganan, terlebih karena statusnya sebagai anak.
Ia juga menekankan pentingnya proses awal seperti informed consent serta pemeriksaan rekam medis sebelum tindakan lanjutan dilakukan. Selain itu, kompetensi tenaga medis yang menangani pasien sejak awal juga menjadi faktor krusial dalam menentukan kualitas pelayanan kesehatan.
“Untuk menentukan siapa yang terlebih dahulu mendapatkan atau masuk kamar bedah tentunya harus diawali dengan informed consent yang kemudian dilihat juga dengan medical record si anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siska mengungkapkan bahwa dalam praktik di sejumlah rumah sakit, dokter yang bertugas di IGD kerap merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Namun, dalam kondisi tertentu, prioritas penanganan biasanya melibatkan dokter yang didampingi oleh konsulen atau tenaga medis senior.
Ia menegaskan bahwa apabila proses penanganan medis berdampak hingga menyebabkan kematian pasien, maka perlu dilakukan penelusuran terkait pihak yang bertanggung jawab. Hal tersebut bisa melibatkan dokter, perawat, maupun institusi rumah sakit.
“Namun semua ini harus dipastikan terlebih dahulu apakah yang terjadi merupakan risiko medis atau memang telah terjadi kelalaian dan atau kesalahan medis,” tegas Siska.
Dari perspektif hukum, Siska menilai kasus yang melibatkan pasien anak memerlukan perhatian khusus. Dalam berbagai regulasi, termasuk hukum pidana, hukum kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan.
Ia menegaskan bahwa dalam penanganan pasien anak, tidak ada ruang untuk mempertimbangkan faktor senioritas.
Seluruh tindakan medis harus berlandaskan nilai kemanusiaan dan bertujuan untuk meminimalkan risiko kesehatan serta memaksimalkan peluang kesembuhan.
Selain itu, penanganan pasien bayi juga memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari pemberian obat yang harus disesuaikan dengan usia, berat badan, dosis, hingga riwayat alergi yang dimiliki pasien.
Dalam kasus ini, Siska turut menyoroti adanya kondisi di mana pasien disebut mengalami puasa hingga 24 jam meski berada dalam indikasi kedaruratan medis. Menurutnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap pasien.
“Dengan membiarkan si anak mengalami puasa sampai 24 jam dengan kondisi sedang terjadi indikasi kedaruratan medis, tentu ini telah terjadi pembiaran pasien, dan tidak tertutup kemungkinan telah terjadi kelalaian medik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bahkan berpotensi dikategorikan sebagai malapraktik medis, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang berlaku.
Kasus meninggalnya Alceo Hanan Flantika kini menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan dorongan untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien anak di fasilitas medis. (*)














