Sumbardaily.com, Padang - Upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kembali menjadi sorotan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menegaskan bahwa seluruh kebijakan, termasuk penanganan hingga perbaikan jalan pada titik perlintasan, sudah memiliki pijakan hukum yang jelas.
Rujukannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 49, memerinci pembagian kewenangan antarinstansi terkait dalam mengelola perlintasan sebidang.
Di sana ditegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan jalan mengikuti status kepemilikan jalan, apakah termasuk jalan nasional, jalan provinsi atau milik pemerintah kabupaten dan kota.
"Artinya, setiap pemangku kepentingan memiliki porsi tugas yang berbeda, namun saling terhubung dalam satu tujuan, yakni keselamatan publik," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, Kamis (8/1/2026).
Di sisi lain, katanya, kewenangan KAI untuk memperbaiki jalan pada perlintasan sebidang bersifat terbatas. Mereka hanya berkewajiban menangani perbaikan apabila kerusakan timbul sebagai akibat langsung dari pekerjaan atau perawatan jalur kereta api.
"Dalam kondisi semacam itu, KAI harus memastikan jalan dikembalikan ke kondisi layak sebagaimana sebelumnya," katanya.
Penjelasan ini juga berkaitan dengan kondisi perlintasan sebidang di Lubuk Buaya yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
KAI Divre II Sumbar menuturkan bahwa kerusakan jalan di lokasi tersebut telah terjadi sebelum dilaksanakannya pekerjaan perbaikan geometri jalur kereta api.
"Meski demikian, kami tetap mengambil langkah perbaikan demi meminimalkan risiko bagi pengguna jalan serta memastikan operasional kereta api tetap aman," ujar Reza.
Reza menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama.
Menurutnya, perbaikan dilakukan secara preventif bersamaan dengan kegiatan perawatan jalur agar kondisi perlintasan lebih tertata dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.
Reza menambahkan, prinsip penanganan yang sama diterapkan pada perlintasan sebidang lain, termasuk di kawasan Teluk Bayur. KAI selalu memeriksa terlebih dahulu status jalan dan penyebab kerusakan sebelum menentukan langkah perbaikan.
"Jika suatu perlintasan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah atau kerusakan tidak berkaitan dengan pekerjaan jalur kereta, maka penanganannya disesuaikan dengan aturan dan pihak yang berwenang," katanya.
KAI Divre II Sumbar mendorong agar seluruh instansi terkait memperkuat sinergi dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, hingga peran aktif masyarakat dinilai sangat penting agar program peningkatan keselamatan berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Reza menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tidak mungkin dipikul oleh satu pihak saja. Ia mengatakan, komitmen bersama, kepatuhan terhadap regulasi, serta kedisiplinan pengguna jalan akan sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan kecelakaan.
"Dengan koordinasi yang baik dan pembagian kewenangan yang jelas, KAI optimistis keamanan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan dapat terus meningkat, seiring terwujudnya sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Sumbar," tuturnya. (red)















