Sumbardaily.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) terus memperkuat langkah mitigasi risiko kecelakaan di jalur kereta api dengan menutup tiga perlintasan liar di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (19/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penutupan dilakukan secara serentak di tiga titik perlintasan liar yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses penyeberangan tidak resmi.
Ketiga titik tersebut diketahui memiliki lebar sekitar lebih kurang dua meter dan berada di area operasional kereta api tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
Penutupan perlintasan liar itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya evaluasi dan penataan perlintasan guna mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan perlintasan liar menjadi salah satu titik yang memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai standar.
“Setiap perlintasan memiliki potensi risiko terhadap keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganannya dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui prosedur yang berlaku, termasuk melalui penutupan perlintasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat serta operasional perjalanan kereta api,” katanya.
Menurut Reza, keberadaan perlintasan tidak resmi sangat berbahaya karena pengguna jalan sering melintas tanpa sistem pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi kecelakaan, baik bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.
Karena itu, KAI Divre II Sumbar terus melakukan penataan secara bertahap terhadap titik-titik rawan di sepanjang jalur rel. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Data KAI Divre II Sumbar menunjukkan penutupan perlintasan liar terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak delapan titik perlintasan liar ditutup. Jumlah itu meningkat menjadi 20 titik pada 2024 dan sebanyak 18 titik pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, sudah ada 14 titik perlintasan liar yang ditutup bersama para pemangku kepentingan terkait.
Selain penutupan akses ilegal, KAI Divre II Sumbar juga mengintensifkan edukasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2026, sosialisasi keselamatan telah dilakukan di 21 titik perlintasan. Edukasi juga diberikan di tiga sekolah serta melalui pemasangan media peringatan di sejumlah lokasi strategis.
Langkah tersebut dilakukan karena aspek keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga ditentukan oleh tingkat disiplin masyarakat saat melintas di jalur kereta api.
Reza menegaskan kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan lain di jalan raya. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang.
“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” ujar Reza.
Ia menambahkan, penutupan perlintasan liar dilakukan agar masyarakat beralih menggunakan akses penyeberangan resmi yang telah memenuhi standar keselamatan perkeretaapian.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali membuka jalur penyeberangan liar ataupun menggunakan akses tidak resmi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu dan isyarat, serta hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” tuturnya. (*)
















