Judi Kartu Remi Digerebek di Sijunjung, Enam Orang Diamankan Polisi

Judi Kartu Remi Digerebek di Sijunjung, Enam Orang Diamankan Polisi

Enam pria yang diduga terlibat permainan judi kartu remi jenis song dengan taruhan uang diamankan polisi. (Foto: Polres Sijunjung)

Sumbardaily.com, Sijunjung – Praktik judi kartu remi yang berlangsung di sebuah kedai kawasan Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, berhasil diungkap aparat Polres Sijunjung dalam rangka Operasi Pekat Lansek Manih Tahun 2026.

Penindakan yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu berujung pada pengamanan enam pria yang diduga terlibat permainan judi jenis song dengan taruhan uang.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Februari 2026. Dari lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Sijunjung tersebut, petugas mendapati lima orang sedang bermain kartu remi menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya diduga berperan sebagai pemilik kedai sekaligus penyedia tempat dan perlengkapan permainan.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas seperti ini, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya, dikutip Jumat (13/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti meliputi satu buku tulis berisi catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum dipakai.

Menurut Hendra Yose, keenam orang tersebut diamankan saat sedang melakukan permainan judi song dengan taruhan uang. Selanjutnya, penyidik telah menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi meresahkan. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas yang meresahkan. Bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung,” tuturnya.

Para tersangka berpotensi dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP. (red)

Baca Juga

Petani di Sijunjung Diciduk Polisi Tengah Malam, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Petani di Sijunjung Diciduk Polisi Tengah Malam, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Asyik Judi Song saat Ramadan, 5 Pria di Payakumbuh Ditangkap
Asyik Judi Song saat Ramadan, 5 Pria di Payakumbuh Ditangkap
Dalih Cari Sinyal Internet, Pemuda Sijunjung Diduga Cabuli Anak SMP di Kandang Ayam
Dalih Cari Sinyal Internet, Pemuda Sijunjung Diduga Cabuli Anak SMP di Kandang Ayam
Residivis Ditangkap usai Curi dan Jual Motor Warga Sijunjung, Modus Beli BBM
Residivis Ditangkap usai Curi dan Jual Motor Warga Sijunjung, Modus Beli BBM
Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Tewas
Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Tewas
Polisi Tangkap Pengedar di Sijunjung, 14,23 Gram Sabu Siap Edar Disita
Polisi Tangkap Pengedar di Sijunjung, 14,23 Gram Sabu Siap Edar Disita