Sumbardaily.com, Padang - Realisasi penerimaan pajak di Sumatra Barat (Sumbar) periode Januari-Agustus 2023 mencapai Rp3,56 triliun atau 62,83 persen dari target Rp5,67 triliun.
Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,77 persen dari capaian penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,21 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Slamet Bagio mengatakan, kinerja penerimaan pajak ini dipengaruhi beberapa faktor.
Salah satunya aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
"Selain itu, rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/9/2023).
Terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif didorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan.
PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.
Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan.
PPN DN tumbuh lebih baik karena adanya pembayaran ketetapan pajak, dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya akibat restitusi.
Sementara itu PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.
Slamet mengharapkan, penerimaan pajak ini tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi.
Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada September sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan diperkirakan akan mengalami normalisasi. (*/red)