Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menetapkan teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses penerimaan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Kepala Disdikbud Padang Panjang, Nasrul, menjelaskan bahwa seluruh satuan pendidikan telah disiapkan untuk menyelenggarakan SPMB sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Penerimaan tahun ini akan dilakukan secara kombinasi daring dan luring untuk memudahkan akses masyarakat.
"Jalur penerimaan dibuka melalui empat mekanisme, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Pelaksanaan ini kami harapkan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi seluruh anak di Padang Panjang," ujar Nasrul, Kamis (19/6/2025).
Jadwal Pelaksanaan SPMBUntuk jenjang SD, pendaftaran dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025, pengumuman hasil pada 28 Juni 2025, dan daftar ulang pada 29–30 Juni 2025. Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 14 Juli 2025.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, tahapan dimulai dari pra-pendaftaran atau pembuatan akun pada 16–20 Juni 2025. Pendaftaran tahap pertama akan berlangsung pada 23–25 Juni, pengumuman hasil 28 Juni, dan daftar ulang 29–30 Juni. Jika masih terdapat kursi kosong, tahap kedua dibuka pada 1–2 Juli, dengan pengumuman 5 Juli dan daftar ulang 5–6 Juli 2025.
Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi SPMB di www.spmbpadangpanjang.com atau posko informasi di setiap sekolah.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Untuk mendaftar ke SD, calon peserta didik harus berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025. Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Penempatan dilakukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
Pada jenjang SMP, syarat utamanya adalah lulusan SD atau sederajat. Calon peserta didik harus mengunggah dokumen asli berupa KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, akta kelahiran, serta dokumen penunjang seperti KIP, PIP, PKH, atau bukti tercatat dalam DTKS/DTSEN.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor dan piagam kejuaraan dua tahun terakhir. Jalur afirmasi ditujukan untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan KIP atau kartu penyandang disabilitas.
Kuota Jalur Penerimaan dan Daya Tampung
Disdikbud juga telah menetapkan komposisi kuota jalur penerimaan. Untuk SD, kuota terdiri atas jalur domisili sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara itu, untuk SMP, alokasi kuota yakni zonasi (40 persen), afirmasi (20 persen), mutasi (5 persen), dan prestasi (35 persen).
Daya tampung disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar di masing-masing sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas jalur dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan.
Nasrul berharap seluruh proses berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang adil, inklusif, dan merata di Kota Padang Panjang. (red)
















