Sumbardaily.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menerima dokumen dan bukti administrasi status Irman Gusman sebagai mantan terpidana korupsi pada Jumat pagi (21/6/2024).
Langkah ini menandai tahap krusial dalam proses menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh Tim Liaison Officer (LO) Irman Gusman.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ungkap Ory.
Setelah melalui tahap verifikasi di tingkat provinsi, dokumen tersebut akan diteruskan ke KPU RI untuk proses lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah penetapan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumbar oleh KPU RI.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU RI direncanakan akan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar yang baru pada tanggal 22 Juni 2024. Daftar ini akan menjadi acuan resmi untuk peserta Pemungutan Suara Ulang yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Sementara itu, KPU Sumbar bersama dengan KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara ad hoc untuk Pilkada 2024, yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mereka akan diberi tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar.
"Selain mempersiapkan penyelenggara, kami juga akan melakukan pencermatan terhadap DCT, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya dalam PSU nanti," tambah Ory.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU, KPU Sumbar berencana menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Rapat ini akan membahas secara mendetail persiapan teknis dan non-teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang. (red)
















