Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang akan memulai proses lelang ratusan kendaraan dinas pada 4 Desember 2025 sebagai bagian dari penataan aset daerah.
Pengumuman resmi mengenai pelaksanaan lelang dijadwalkan dirilis pada Kamis (27/11/2025) melalui sejumlah kanal informasi pemerintah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Padang Panjang, Rico Candra, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung sesuai regulasi.
Pelaksanaan lelang sepenuhnya akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.
Menurut Rico, total unit yang akan dilelang mencapai 237 kendaraan, terdiri atas 34 unit kendaraan roda empat, 198 roda dua, dan 5 kendaraan roda tiga.
Pada tahap awal, Pemko Padang Panjang akan melelang 10 unit kendaraan roda empat dengan beragam merek, mulai dari L300, Panther, Kijang, Terano, hingga Fortuner. Tahap berikutnya akan diumumkan setelah proses lelang perdana berjalan.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang melalui laman www.lelang.go.id dengan membuat dan mengaktifkan akun terlebih dahulu. Di dalam situs tersebut tersedia seluruh ketentuan, persyaratan, serta tata cara mengikuti lelang.
Rico menambahkan bahwa mekanisme lelang menggunakan sistem open bidding sehingga seluruh peserta dapat memantau perkembangan penawaran secara real time.
“Dengan sistem ini, proses lelang menjadi lebih transparan karena semua penawaran terlihat oleh peserta lainnya,” ujarnya.
Pemko Padang Panjang mengimbau masyarakat agar memperhatikan tenggat waktu penawaran agar tidak melewatkan jadwal.
Warga yang ingin memeriksa kondisi fisik kendaraan dapat melakukan peninjauan langsung di dua lokasi, yakni pelataran parkir Islamic Centre serta gudang aset daerah di Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur.
















