Sumbardaily.com, Padang – Pelaksanaan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dibuka. Di Sumatera Barat (Sumbar), proses seleksi tersebut diawali dengan langkah koordinatif yang dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumbar, M. Rifki, bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Koordinasi ini menjadi bagian penting dari persiapan seleksi Petugas Haji Daerah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumbar berkomitmen memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rifki menegaskan bahwa seleksi Petugas Haji Daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian strategis dalam menyiapkan layanan haji yang profesional dan berorientasi pada kepentingan jemaah. Menurutnya, kualitas petugas di lapangan akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
“Petugas Haji Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani jemaah di lapangan. Maka yang kita cari bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pelayanan,” ujar Rifki, dikutip Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh tahapan Seleksi Petugas Haji Daerah dirancang dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan agar petugas yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan tugas pelayanan jemaah secara optimal, baik dari sisi teknis maupun etika pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 1447H/2026M di Sumbar melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. Keterlibatan lintas instansi ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjamin proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Rifki menegaskan, hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rifki menjelaskan bahwa bidang layanan Petugas Haji Daerah terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Masing-masing bidang memiliki syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi.
Untuk syarat umum, setiap calon Petugas Haji Daerah wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan beragama Islam, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji. Calon Petugas Haji Daerah juga harus memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil istitha’ah kesehatan, serta memiliki komitmen kuat dalam pelayanan jemaah haji.
Selain itu, calon Petugas Haji Daerah harus memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik. Kemampuan mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS juga menjadi syarat penting. Seluruh peserta wajib mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Bagi calon Petugas Haji Daerah yang berstatus ASN, jabatan dibatasi maksimal Eselon IV atau yang setara.
Adapun untuk bidang pelayanan umum, syarat khusus yang harus dipenuhi antara lain berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar, berpendidikan minimal sarjana atau sederajat, serta memiliki kemampuan manajerial. Calon juga harus memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji, mampu membaca Al-Qur’an, serta diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sementara itu, bidang pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi calon Petugas Haji Daerah yang berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan. Usia pendaftar dibatasi paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun. Calon wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik, serta diutamakan telah menunaikan ibadah haji dan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Terkait jadwal seleksi Petugas Haji Daerah, pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 21 Januari 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada 22 Januari 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi PHD dijadwalkan pada 23 Januari 2026.
Rifki juga mengingatkan bahwa usulan calon Petugas Haji Daerah harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dimasukkan dalam map folio. Seluruh berkas disampaikan kepada Gubernur Sumbar c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumbar paling lambat 20 Januari 2026.
Dengan dibukanya seleksi ini, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumbar berharap dapat menjaring Petugas Haji Daerah yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji asal Sumbar pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447H/2026M. (red)
















