In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang

In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang

Polda Sumbar melimpahkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia penjual gorengan ke Kejaksaan. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Tersangka Indra Septiarman alias In Dragon (26) akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkat kerja keras tim penyidik Polda Sumbar bersama Polres Padang Pariaman serta dukungan masyarakat, hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka In Dragon hadir dengan kondisi terborgol dan mengenakan pakaian tahanan. Raut wajahnya tertunduk lesu saat Kapolda Sumbar memaparkan perkembangan kasusnya.

Irjen Pol Gatot menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. "Tersangka Indra atau In Dragon dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan pasal 285 KUHP," terangnya.

Kasus yang menghebohkan Padang Pariaman ini bermula saat Nia Kurnia Sari tidak kembali ke rumah seusai berjualan gorengan pada 6 September 2024 lalu. Pencarian yang dilakukan warga bersama tim gabungan berakhir dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan pada 8 September 2024.

Jasad Nia ditemukan terkubur dengan kedalaman kurang dari satu meter dalam posisi tertelungkup. Kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan tanpa busana dengan kedua tangan terikat, mengindikasikan adanya tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan.

Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu 11 hari, dengan pencarian yang meluas hingga ke dalam hutan. Tersangka In Dragon akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kosong milik warga. Penangkapan berlangsung dramatis ketika tersangka berusaha melarikan diri ke atas plafon rumah, sementara ratusan warga telah mengepung lokasi.

"Hari ini penyidik akan melakukan penyerahan tahap kedua dengan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan," tambah Gatot.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman menandai dimulainya proses penuntutan terhadap In Dragon.

Sebelum tragedi ini terjadi, Nia Kurnia Sari dikenal sebagai gadis pekerja keras yang sehari-hari menghidupi keluarganya dengan berjualan gorengan keliling menggunakan baki nampan di kampung halamannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi pedagang keliling, khususnya perempuan. (red)

Baca Juga

KKP Targetkan 15,6 Hektare Kolam Budidaya di Padang Pariaman Kembali Beroperasi
KKP Targetkan 15,6 Hektare Kolam Budidaya di Padang Pariaman Kembali Beroperasi
Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Berlangsung Meriah, Kompetisi Lari Tanpa Alas Kaki Curi Perhatian
Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Berlangsung Meriah, Kompetisi Lari Tanpa Alas Kaki Curi Perhatian
Kisah Buruh Angkut hingga Jadi Gubernur, Mahyeldi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 3 Dharmasraya
Kisah Buruh Angkut hingga Jadi Gubernur, Mahyeldi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 3 Dharmasraya
Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Diikuti 2.000 Pelari, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan
Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Diikuti 2.000 Pelari, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan
Pemprov Sumbar Kebut Rekonstruksi Pascabencana, 10 Paket Proyek Sudah Berkontrak
Pemprov Sumbar Kebut Rekonstruksi Pascabencana, 10 Paket Proyek Sudah Berkontrak
UNP Pertahankan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Sepanjang 2025
UNP Pertahankan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Sepanjang 2025