In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang

In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang

Polda Sumbar melimpahkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia penjual gorengan ke Kejaksaan. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Tersangka Indra Septiarman alias In Dragon (26) akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkat kerja keras tim penyidik Polda Sumbar bersama Polres Padang Pariaman serta dukungan masyarakat, hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka In Dragon hadir dengan kondisi terborgol dan mengenakan pakaian tahanan. Raut wajahnya tertunduk lesu saat Kapolda Sumbar memaparkan perkembangan kasusnya.

Irjen Pol Gatot menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. "Tersangka Indra atau In Dragon dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan pasal 285 KUHP," terangnya.

Kasus yang menghebohkan Padang Pariaman ini bermula saat Nia Kurnia Sari tidak kembali ke rumah seusai berjualan gorengan pada 6 September 2024 lalu. Pencarian yang dilakukan warga bersama tim gabungan berakhir dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan pada 8 September 2024.

Jasad Nia ditemukan terkubur dengan kedalaman kurang dari satu meter dalam posisi tertelungkup. Kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan tanpa busana dengan kedua tangan terikat, mengindikasikan adanya tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan.

Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu 11 hari, dengan pencarian yang meluas hingga ke dalam hutan. Tersangka In Dragon akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kosong milik warga. Penangkapan berlangsung dramatis ketika tersangka berusaha melarikan diri ke atas plafon rumah, sementara ratusan warga telah mengepung lokasi.

"Hari ini penyidik akan melakukan penyerahan tahap kedua dengan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan," tambah Gatot.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman menandai dimulainya proses penuntutan terhadap In Dragon.

Sebelum tragedi ini terjadi, Nia Kurnia Sari dikenal sebagai gadis pekerja keras yang sehari-hari menghidupi keluarganya dengan berjualan gorengan keliling menggunakan baki nampan di kampung halamannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi pedagang keliling, khususnya perempuan. (red)

Baca Juga

AKP Herlina, Polwan Pertama yang Berani Jadi Kapolsek di Mentawai
AKP Herlina, Polwan Pertama yang Berani Jadi Kapolsek di Mentawai
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Padang: Cek Jadwal dan Lokasinya
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Padang: Cek Jadwal dan Lokasinya
Cuaca Sumbar 3 Hari ke Depan: Cerah Berawan Dominan, Sejumlah Wilayah Hujan
Cuaca Sumbar 3 Hari ke Depan: Cerah Berawan Dominan, Sejumlah Wilayah Hujan
Target Semifinal Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Bersiap Tantang Iran
Target Semifinal Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Bersiap Tantang Iran
Polda Sumbar Libatkan Siswa dalam Kampanye Zero Tawuran dan Balap Liar
Polda Sumbar Libatkan Siswa dalam Kampanye Zero Tawuran dan Balap Liar
14 Hari Operasi Singgalang 2025, Komitmen Polda Sumbar Tingkatkan Keamanan Berlalu Lintas
14 Hari Operasi Singgalang 2025, Komitmen Polda Sumbar Tingkatkan Keamanan Berlalu Lintas