Sumbardaily.com, Padang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI, warga Kota Padang diminta turut memeriahkan suasana dengan mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang Partisipasi Menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
SE tersebut menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran, terdapat lima poin penting yang mengatur partisipasi masyarakat dan perkantoran.
Pada poin pertama, warga dan seluruh perkantoran diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing. Pemasangan bendera ini diharapkan dapat menciptakan suasana semarak di seluruh sudut Kota Padang.
Poin kedua mengimbau masyarakat serta perkantoran untuk menghias lingkungan dengan dekorasi, umbul-umbul, spanduk, poster, dan baliho yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Selain itu, penggunaan logo resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya harus mengacu pada pedoman yang dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.
Poin ketiga mendorong pemanfaatan tema, logo, dan desain turunan tersebut secara optimal di berbagai media. Hal ini mencakup tampilan situs web, media sosial, tayangan televisi maupun daring, dekorasi gedung dan kendaraan, produk suvenir, serta media publikasi cetak dan elektronik.
Selanjutnya, poin keempat mengajak masyarakat untuk mengadakan atau ikut serta dalam berbagai kegiatan peringatan HUT RI. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, meningkatkan nilai kejuangan, dan memperkuat nasionalisme di tengah masyarakat.
Poin terakhir menekankan penghormatan pada peringatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2025. Seluruh warga diminta menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Saat lagu “Indonesia Raya” berkumandang secara serentak, masyarakat diimbau berdiri tegap sebagai bentuk penghormatan. Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang aktivitasnya berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan.
Pemerintah Kota Padang berharap partisipasi aktif warga dalam mengibarkan bendera dan memeriahkan lingkungan dapat menambah semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kehadiran bendera Merah Putih di setiap sudut kota diharapkan menjadi simbol persatuan dan kebanggaan bagi seluruh masyarakat. (red)
















