Hati-Hati! Terbukti Selingkuh, ASN Bisa Dipecat dan Dijerat Pidana

Hati-Hati! Terbukti Selingkuh, ASN Bisa Dipecat dan Dijerat Pidana

Ilustrasi Selingkuh (Foto: Freepik.com)

Sumbardaily.com, Padang - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menghadapi konsekuensi serius jika terbukti berselingkuh.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Otto Sarbi Damanik, telah menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam perselingkuhan akan dijerat kasus pidana dan diberikan sanksi disiplin.

"Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," kata Otto dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Otto menjelaskan bahwa jika ada dugaan perselingkuhan melibatkan PNS, langkah-langkah tegas akan diambil, seperti pemanggilan untuk klarifikasi. Jika terbukti bersalah, ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini telah diatur dalam RKUHP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang berselingkuh termasuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ASN menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk mencegah terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan ASN, BKPSDM Kota Padang juga terus menggelar sosialisasi dan diskusi secara rutin.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya menjaga integritas dan perilaku profesional dalam melaksanakan tugas mereka.

"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemko Padang," ucapnya.

Lebih lanjut Otto mengungkap, sesuai aturan, ASN yang memiliki istri lebih dari satu maka harus mendapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan.

Sementara bagi ASN wanita yang terbukti selingkuh dan menjadi istri kedua dari ASN akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," kata Otto. (*/red)

Baca Juga

ASN Kota Padang Diajak Teladani Akhlak Rasulullah pada Peringatan Maulid Nabi
ASN Kota Padang Diajak Teladani Akhlak Rasulullah pada Peringatan Maulid Nabi
Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp2,24 Miliar
Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp2,24 Miliar
Bangunan di Padang Harus Tahan Gempa
Bangunan di Padang Harus Tahan Gempa
Pemko Padang Tingkatkan Fasilitas dan Layanan RSUD dr Rasidin
Pemko Padang Tingkatkan Fasilitas dan Layanan RSUD dr Rasidin
Pemko Padang Komit Turunkan Stunting Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Pemko Padang Komit Turunkan Stunting Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Pemko Padang Perkuat Sinergi dengan Anggota Dewan yang Baru Dilantik
Pemko Padang Perkuat Sinergi dengan Anggota Dewan yang Baru Dilantik