Hati-Hati! Terbukti Selingkuh, ASN Bisa Dipecat dan Dijerat Pidana

Hati-Hati! Terbukti Selingkuh, ASN Bisa Dipecat dan Dijerat Pidana

Ilustrasi Selingkuh (Foto: Freepik.com)

Sumbardaily.com, Padang - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menghadapi konsekuensi serius jika terbukti berselingkuh.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Otto Sarbi Damanik, telah menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam perselingkuhan akan dijerat kasus pidana dan diberikan sanksi disiplin.

"Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," kata Otto dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Otto menjelaskan bahwa jika ada dugaan perselingkuhan melibatkan PNS, langkah-langkah tegas akan diambil, seperti pemanggilan untuk klarifikasi. Jika terbukti bersalah, ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini telah diatur dalam RKUHP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang berselingkuh termasuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ASN menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk mencegah terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan ASN, BKPSDM Kota Padang juga terus menggelar sosialisasi dan diskusi secara rutin.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya menjaga integritas dan perilaku profesional dalam melaksanakan tugas mereka.

"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemko Padang," ucapnya.

Lebih lanjut Otto mengungkap, sesuai aturan, ASN yang memiliki istri lebih dari satu maka harus mendapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan.

Sementara bagi ASN wanita yang terbukti selingkuh dan menjadi istri kedua dari ASN akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," kata Otto. (*/red)

Baca Juga

Patrick Kluivert Targetkan Efek Positif di Sisa Kualifikasi Piala Dunia 2026
Patrick Kluivert Targetkan Efek Positif di Sisa Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kisah Syamsir-Yusmanidar: 250 Durian Sehari dan Teknik Tradisional yang Tak Pernah Gagal
Kisah Syamsir-Yusmanidar: 250 Durian Sehari dan Teknik Tradisional yang Tak Pernah Gagal
Mulai 19 Januari, Rute CFD Padang Makin Panjang hingga Simpang Kandang
Mulai 19 Januari, Rute CFD Padang Makin Panjang hingga Simpang Kandang
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Resmi: Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Denny Landzaat Asisten
Resmi: Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Denny Landzaat Asisten
Tambang Ilegal di Kuranji: Polresta Padang Tetapkan Koordinator Lapangan Tersangka
Tambang Ilegal di Kuranji: Polresta Padang Tetapkan Koordinator Lapangan Tersangka