Sumbardaily.com, Padang – Merespon keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan, Satlantas Polresta Padang mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kota Padang.
Kepala Satlantas Polresta Padang, Kompol Alfin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat melalui berbagai platform komunikasi.
"Masyarakat menyampaikan keluhannya lewat beragam saluran, baik melalui media sosial, aplikasi WhatsApp, maupun pengaduan langsung ke kantor kami. Mayoritas keluhan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar dan aksi balap liar," ujar Alfin, Sabtu (11/1/2025).
Menanggapi situasi tersebut, Alfin menegaskan bahwa Satlantas Polresta Padang akan menerapkan sanksi maksimal kepada para pelanggar.
"Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar akan dikenakan dua sanksi sekaligus, yakni tilang dan penahanan kendaraan selama tiga bulan," tegasnya.
Untuk memaksimalkan upaya penertiban, Satlantas Polresta Padang juga akan mengerahkan tim mobile hunting yang beroperasi selama 24 jam.
"Petugas kami akan melakukan patroli di titik-titik strategis Kota Padang secara bergantian, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari. Setiap pelanggaran yang terlihat akan langsung ditindak tegas," jelasnya.
Lebih lanjut, Alfin mengimbau masyarakat Kota Padang untuk selalu memeriksa kelengkapan berkendara sebelum beraktivitas di jalan raya.
"Kami minta masyarakat memastikan kelengkapan pribadi dan kendaraan sesuai standar. Hindari modifikasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik," pesannya.
Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.
"Mari bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan umum," pungkas Alfin.
Operasi penertiban ini merupakan upaya konkret Satlantas Polresta Padang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Masyarakat yang masih menggunakan knalpot tidak standar diharapkan segera mengembalikan kendaraannya ke kondisi standar pabrik untuk menghindari sanksi yang telah ditetapkan. (red)
















