Gubernur Sumbar Bakal Evaluasi Indeks Kemerdekaan Pers Pasca Penilaian Dewan Pers

Gubernur Sumbar Bakal Evaluasi Indeks Kemerdekaan Pers Pasca Penilaian Dewan Pers

Gubernur Mahyeldi Ansharullah berkomitmen mengevaluasi Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar 2024 setelah menduduki peringkat 34 dari seluruh provinsi di Indonesia. (Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024.

Hal ini dilakukan setelah Dewan Pers mengumumkan penilaian yang menempatkan Sumbar pada peringkat 34 dari seluruh provinsi di Indonesia, dengan nilai 66,61.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kinerja dan keterbukaan informasi pascapenilaian tersebut.

Dalam diskusi hasil survei IKP Tahun 2024 di Padang, Selasa (17/12/2024), Mahyeldi menekankan pentingnya evaluasi mendalam untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penilaian.

"Alhamdulillah, kita bisa berdiskusi dengan Dewan Pers untuk melakukan evaluasi atas IKP Sumbar tahun 2024. Pemprov Sumbar sangat terbuka soal informasi," ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi mengakui bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan. Ia menekankan bahwa penilaian IKP memiliki berbagai variabel yang perlu dicermati.

"Tentu banyak variabel dalam penilaian oleh Dewan Pers. Bisa saja kurangnya ada di pihak kita (Pemprov Sumbar), atau bisa saja di pihak lain. Tentu ini akan kita evaluasi," tambahnya.

Ia menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung kemerdekaan pers. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi ujian kompetensi wartawan.

"Pemprov Sumbar sangat mendukung peningkatan kompetensi dan sertifikasi wartawan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Indeks Kemerdekaan Pers bertujuan mengukur upaya strategis pemerintah dalam mendukung kemerdekaan pers.

Ia menekankan bahwa Dewan Pers tidak sekadar berhenti pada angka penilaian, melainkan terus memperhatikan realisasi substantif dukungan terhadap pers.

"UU Pers ada untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan bersuara. Pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi," papar Ninik. (red)

Baca Juga

Setelah Sempat Tertunda, Tujuh Komisioner KPID Sumbar 2026–2029 Akhirnya Dilantik
Setelah Sempat Tertunda, Tujuh Komisioner KPID Sumbar 2026–2029 Akhirnya Dilantik
Waspada! BMKG Minangkabau Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumbar 16–17 Maret
Waspada! BMKG Minangkabau Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumbar 16–17 Maret
Transisi Energi di Sumbar Perlu Libatkan Musyawarah Nagari
Transisi Energi di Sumbar Perlu Libatkan Musyawarah Nagari
Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Hampir Rampung, Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Tinggal 0,17 Hektare
Hampir Rampung, Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Tinggal 0,17 Hektare
AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR, Soroti Pemenuhan Hak Pekerja Media di Sumbar
AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR, Soroti Pemenuhan Hak Pekerja Media di Sumbar