Sumbardaily.com – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh hingga kini belum juga dibayarkan.
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kendala penganggaran yang dipicu perubahan aturan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan dampak dari perubahan regulasi yang mengatur penggunaan dana BOSP.
“Kami membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Kondisi ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala pada aspek penganggaran,” ujar Nalfira, dikutip Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih dapat menggunakan dana BOSP. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, kebijakan tersebut tidak lagi diperbolehkan.
Dalam aturan terbaru itu ditegaskan bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu. Perubahan ini berdampak langsung pada penyusunan anggaran daerah.
Akibatnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu belum dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 saat proses penetapan dilakukan.
Meski demikian, Pemko Payakumbuh langsung mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan mengusulkan pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembayaran gaji melalui mekanisme pergeseran anggaran. Proses ini sedang kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Nalfira menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh hak PPPK paruh waktu dapat segera dipenuhi. Ia juga mengimbau semua pihak agar memahami kondisi yang terjadi secara menyeluruh.
“Kami terus bekerja maksimal agar hak pegawai segera direalisasikan. Kami juga mengimbau semua pihak memahami situasi ini secara utuh dan tidak menarik kesimpulan yang dapat menimbulkan keresahan,” katanya.
Saat ini, proses administrasi tengah dipercepat agar penyaluran gaji PPPK paruh waktu dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Pemko Payakumbuh menyadari bahwa keterlambatan ini berdampak langsung terhadap kebutuhan para pegawai.
“Kami memahami betul kondisi yang dirasakan para PPPK paruh waktu. Di balik keterlambatan ini ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi, ada harapan yang ditunggu setiap hari. Kami tidak tinggal diam, kami berupaya secepat mungkin agar hak itu sampai ke tangan yang berhak,” pungkas Nalfira.
Dengan langkah percepatan yang tengah dilakukan, pemerintah daerah berharap pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat segera diselesaikan sehingga tidak lagi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai. (*)
















