Sumbardaily.com – Fenomena kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Padang menjadi perhatian serius. Setiap bulan, ribuan keping KTP milik masyarakat dilaporkan hilang, bahkan dalam dua bulan terakhir jumlahnya menunjukkan peningkatan.
KTP yang selama ini dikenal sebagai dokumen penting atau “kartu sakti” memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat. Dokumen ini menjadi identitas resmi warga negara sekaligus syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga KTP dengan baik. Akibatnya, kehilangan KTP kerap terjadi, baik karena kelalaian maupun faktor lain.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Teddy Antonius, mengungkapkan bahwa setiap bulan ribuan KTP dilaporkan hilang.
“Setiap bulan ribuan keping KTP masyarakat dilaporkan hilang,” ujar Teddy Antonius, dikutip Minggu (26/4/2026).
Berdasarkan data Disdukcapil Padang, jumlah KTP yang hilang pada April 2026 mencapai 1.621 keping. Angka ini meningkat dibandingkan bulan Maret yang tercatat sebanyak 1.153 keping.
Teddy menjelaskan, kehilangan KTP tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pemiliknya. Sejumlah faktor lain seperti pencurian, perampokan, bencana alam, hingga kecelakaan juga menjadi penyebab hilangnya dokumen tersebut.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga KTP dengan baik. Pasalnya, KTP merupakan dokumen administrasi kependudukan yang sangat sering digunakan dalam berbagai keperluan.
“Sebab KTP menjadi dokumen Adminduk yang sering digunakan dalam layanan publik dan administrasi lainnya, sekaligus sebagai pembuktian kebenaran seseorang dengan statusnya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP, Disdukcapil Padang mengingatkan agar segera mengurus pencetakan ulang. Proses pengurusan KTP yang hilang tidak dipungut biaya atau gratis.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya fotokopi kartu keluarga serta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
“Tentunya untuk mengurus kembali harus melengkapi syarat seperti fotocopy kartu keluarga dan surat keterangan hilang dari Kepolisian,” tambah Teddy.
Di sisi lain, Disdukcapil Padang juga mencatat capaian positif dalam layanan administrasi kependudukan. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Padang menjadi yang tertinggi di Sumatera Barat (Sumbar) dengan capaian lebih dari 34 persen.
Selain itu, tingkat perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Kota Padang juga sudah mencapai 99,16 persen.
Dengan tingginya angka kehilangan KTP, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen identitas tersebut. Upaya sederhana seperti menyimpan KTP di tempat aman dinilai dapat mencegah berbagai risiko yang tidak diinginkan. (*)
















