Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Minyak di Trotoar, Ini Alasannya

Sumbardaily.com – Keberadaan pedagang minyak eceran yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan di Kota Padang menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pada Senin (20/4/2026), Satpol PP Kota Padang melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Barat, kawasan Lapai di Kecamatan Nanggalo, serta Jalan Ir. H. Juanda.

Fokus utama penertiban adalah lapak pedagang minyak eceran yang ditempatkan di atas trotoar hingga meluas ke badan jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan mempersempit ruang lalu lintas, terutama di kawasan dengan mobilitas tinggi.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa banyak pedagang memanfaatkan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, tidak sedikit yang menjadikan badan jalan sebagai lokasi berjualan, sehingga berdampak pada kelancaran arus kendaraan.

“Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang minyak di trotoar dan badan jalan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Mengingat minyak merupakan bahan mudah terbakar, kondisi ini tentu sangat membahayakan jika terjadi insiden, terlebih di kawasan yang ramai aktivitas masyarakat,” ujar Chandra.

Menurutnya, kondisi ini juga telah menimbulkan keluhan dari masyarakat. Pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan karena trotoar tidak dapat dilalui, sementara pengendara harus lebih waspada akibat ruang gerak yang semakin terbatas.

Chandra menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Penertiban yang dilakukan sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku, demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengimbau para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar ketentuan yang ada. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat beradaptasi dengan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di Kota Padang. (*)

Baca Juga

Pencarian 2 Pelajar SD Padang Hilang Terseret Ombak di Pantai, Radius Diperluas
Pencarian 2 Pelajar SD Padang Hilang Terseret Ombak di Pantai, Radius Diperluas
Satu Rumah Terbakar di Padang, Api Nyaris Merambat ke Bangunan Lain
Satu Rumah Terbakar di Padang, Api Nyaris Merambat ke Bangunan Lain
Penertiban Kafe di Padang, Satpol PP Amankan Puluhan Miras Tanpa Izin
Penertiban Kafe di Padang, Satpol PP Amankan Puluhan Miras Tanpa Izin
Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Satpol PP Tegur Pedagang Gunakan Trotoar
Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Satpol PP Tegur Pedagang Gunakan Trotoar
1089 Jemaah Calon Haji Padang Siap Berangkat, Diingatkan Fokus Ibadah
1089 Jemaah Calon Haji Padang Siap Berangkat, Diingatkan Fokus Ibadah
Pesan Terakhir Mahasiswa PNP Sebelum Tewas Diduga Bunuh Diri di Kos: Buka HP dan WA-ku
Pesan Terakhir Mahasiswa PNP Sebelum Tewas Diduga Bunuh Diri di Kos: Buka HP dan WA-ku