Sumbardaily.com - Semen Padang FC harus mengawali perjuangan di Pegadaian Championship 2026/2027 dengan beban pengurangan satu poin. Sanksi tersebut bukan berasal dari hasil pertandingan di lapangan, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dalam penetapan stadion homebase yang terdaftar dalam proses Club Licensing.
Manajer Tim Semen Padang FC, Braditi Moulevey, menjelaskan duduk perkara sanksi tersebut secara terbuka. Penjelasan itu disampaikan agar suporter dan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan klub harus menerima pengurangan poin pada awal kompetisi.
Persoalan bermula dari kondisi Stadion Haji Agus Salim (GHAS) yang harus menjalani renovasi total. Kondisi tersebut membuat stadion yang selama ini menjadi kandang Semen Padang FC belum dapat didaftarkan sebagai venue utama dalam proses licensing.
Situasi itu terjadi ketika batas waktu pendaftaran lisensi klub semakin terbatas. Untuk memastikan kewajiban pemenuhan lisensi tetap dapat diselesaikan sesuai tenggat, manajemen Semen Padang FC pada musim 2025/2026 kemudian mendaftarkan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebagai pilihan alternatif homebase.
Keputusan tersebut pada awalnya menjadi bagian dari langkah administratif agar proses lisensi klub tetap berjalan. Namun, persoalan kembali muncul ketika kompetisi memasuki musim berikutnya dan klub harus melakukan penyesuaian terhadap kondisi operasional tim.
"Manajemen Semen Padang FC pada musim ini melakukan efisiensi operasional sekaligus penyesuaian terhadap beban finansial tim," kata Moulevey, Jumat (11/9/2026) siang.
Langkah tersebut kemudian diikuti dengan pengajuan surat permohonan resmi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mengubah lokasi homebase ke stadion lain.
"Namun, permohonan pengalihan lokasi tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari operator liga. Dengan kondisi tersebut, klub kemudian melakukan berbagai pertimbangan sebelum menentukan stadion yang akan digunakan untuk menjalani pertandingan berikutnya," ungkapnya.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek demi menciptakan kondisi terbaik bagi perjuangan tim, Semen Padang FC akhirnya memilih Stadion Patriot sebagai kandang untuk melanjutkan kompetisi.
"Di sinilah persoalan administratif tersebut kemudian berujung pada sanksi. Dalam ketentuan Club Licensing, setiap klub diwajibkan memainkan pertandingan di stadion yang telah didaftarkan sejak awal. Perubahan lokasi pertandingan dari stadion yang tercantum dalam dokumen lisensi periode sebelumnya kemudian berdampak pada penerapan sanksi administratif berupa pengurangan satu poin," ucap pria yang akrab disapa Levi tersebut.
Dengan demikian, kata Levi, pengurangan poin yang dialami Semen Padang FC bukanlah konsekuensi dari hasil pertandingan, melainkan berkaitan dengan penyesuaian lokasi homebase yang tidak sesuai dengan stadion yang tercantum dalam dokumen lisensi sebelumnya.
"Bagi klub, keputusan tersebut menjadi konsekuensi yang harus diterima. Semen Padang FC menyatakan menerima keputusan regulasi tersebut dengan lapang dada sebagai bentuk penghormatan terhadap tata kelola kompetisi," kata pria yang juga merangkap sebagai Direktur Operasi Semen Padang FC tersebut.
Manajemen, katanya, juga memandang persoalan itu sebagai pelajaran penting dalam pengelolaan administrasi klub untuk menghadapi kompetisi ke depan.
"Artinya, persoalan yang terjadi tidak hanya dilihat dari dampaknya terhadap posisi poin, tetapi juga menjadi evaluasi agar aspek administratif dapat dikelola secara lebih baik," kata Levi.
Pengurangan satu poin tersebut tentu membuat pekerjaan Semen Padang FC di kompetisi Liga 2 musim ini menjadi lebih berat.
Tim harus mampu mengejar defisit tersebut melalui performa di lapangan dan mengamankan hasil maksimal dalam pertandingan-pertandingan berikutnya.
"Saat ini, fokus tim disebut telah diarahkan sepenuhnya kepada persiapan teknis. Setelah persoalan administratif dijelaskan secara terbuka, perhatian seluruh elemen klub kini tertuju pada upaya mengembalikan momentum kompetisi dan menutup defisit poin," imbuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) tersebut. (*)














