Padang, Sumbardaily.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meresmikan struktur Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masa jabatan 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi, Rabu (25/9/2024).
Dalam susunan baru tersebut, Komisi I akan dipimpin oleh Usmardi Thareb dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai ketua. Ia akan dibantu oleh Gufron dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai wakil ketua, serta Delma Putra dari Partai Gerindra yang akan mengemban tugas sebagai sekretaris.
Sementara itu, Komisi II akan berada di bawah kepemimpinan Rachmad Wijaya dari Partai Gerindra. Mizwar Jambak dari Partai Golkar akan mendampinginya sebagai wakil ketua, dengan Arnedi Yarmen dari PKS yang akan berperan sebagai sekretaris.
Untuk Komisi III, tongkat kepemimpinan dipegang oleh Helmi Moesim dari Partai Golkar. Ia akan bekerja sama dengan Manuver dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua, dan Amril Amin dari PAN yang akan bertindak sebagai sekretaris.
Komisi IV akan dinahkodai oleh Iskandar dari Partai Nasdem. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan didukung oleh Rustam Effendi dari PAN sebagai wakil ketua, dan Erianto dari Partai Golkar yang akan mengisi posisi sekretaris.
Tak ketinggalan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah menetapkan struktur kepemimpinannya. Rafdi dari PKS akan memimpin badan ini sebagai ketua, dengan Rafli Boy dari Partai Nasdem yang akan mendampinginya sebagai wakil ketua.
Muharlion selaku Ketua DPRD Kota Padang, mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh anggota yang telah dipercaya untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam struktur Komisi dan Bapemperda.
Ia berharap agar para pejabat baru ini dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi.
"DPRD Kota Padang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib," ujarnya seperti dikutip dari laman Infopublik.id.
"Berdasarkan rapat paripurna pada 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Selanjutnya, penetapan akan segera dilakukan," imbuh Muharlion.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar anggota DPRD dalam penyusunan tata tertib. Menurutnya, hal ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran tugas lembaga legislatif daerah tersebut.
Selain penetapan struktur, DPRD Kota Padang juga telah membahas dan menyepakati pandangan akhir dari berbagai fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD. (red)
















