DPRD Padang Resmikan Struktur Komisi dan Bapemperda Periode 2024-2029

DPRD Padang Resmikan Struktur Komisi dan Bapemperda Periode 2024-2029

DPRD Padang menetapkan struktur Komisi dan Bapemperda untuk periode 2024-2029, Rabu (25/9/2024). (Foto: Infopublik.id)

Padang, Sumbardaily.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meresmikan struktur Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masa jabatan 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi, Rabu (25/9/2024).

Dalam susunan baru tersebut, Komisi I akan dipimpin oleh Usmardi Thareb dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai ketua. Ia akan dibantu oleh Gufron dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai wakil ketua, serta Delma Putra dari Partai Gerindra yang akan mengemban tugas sebagai sekretaris.

Sementara itu, Komisi II akan berada di bawah kepemimpinan Rachmad Wijaya dari Partai Gerindra. Mizwar Jambak dari Partai Golkar akan mendampinginya sebagai wakil ketua, dengan Arnedi Yarmen dari PKS yang akan berperan sebagai sekretaris.

Untuk Komisi III, tongkat kepemimpinan dipegang oleh Helmi Moesim dari Partai Golkar. Ia akan bekerja sama dengan Manuver dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua, dan Amril Amin dari PAN yang akan bertindak sebagai sekretaris.

Komisi IV akan dinahkodai oleh Iskandar dari Partai Nasdem. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan didukung oleh Rustam Effendi dari PAN sebagai wakil ketua, dan Erianto dari Partai Golkar yang akan mengisi posisi sekretaris.

Tak ketinggalan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah menetapkan struktur kepemimpinannya. Rafdi dari PKS akan memimpin badan ini sebagai ketua, dengan Rafli Boy dari Partai Nasdem yang akan mendampinginya sebagai wakil ketua.

Muharlion selaku Ketua DPRD Kota Padang, mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh anggota yang telah dipercaya untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam struktur Komisi dan Bapemperda.

Ia berharap agar para pejabat baru ini dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi.

"DPRD Kota Padang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib," ujarnya seperti dikutip dari laman Infopublik.id.

"Berdasarkan rapat paripurna pada 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Selanjutnya, penetapan akan segera dilakukan," imbuh Muharlion.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar anggota DPRD dalam penyusunan tata tertib. Menurutnya, hal ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran tugas lembaga legislatif daerah tersebut.

Selain penetapan struktur, DPRD Kota Padang juga telah membahas dan menyepakati pandangan akhir dari berbagai fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD. (red)

Tag:

Baca Juga

Cuaca Sumbar Pertengahan September Makin Kering, 15 Daerah Masuk Kategori Bawah Normal
Cuaca Sumbar Pertengahan September Makin Kering, 15 Daerah Masuk Kategori Bawah Normal
Petugas BPBD Kota Padang membagikan masker gratis kepada pengendara di tengah kondisi kualitas udara yang sangat tidak sehat.
Jangan Sepelekan Kabut Asap di Sumbar, Bisa Picu ISPA hingga Gangguan Jantung
IORA 2027, Sumbar Usulkan Padang Jadi Lokasi Pertemuan Negara Samudra Hindia
IORA 2027, Sumbar Usulkan Padang Jadi Lokasi Pertemuan Negara Samudra Hindia
Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Sumbar Naik 3,11 Persen, Padang Jadi Tujuan Terbesar
Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Sumbar Naik 3,11 Persen, Padang Jadi Tujuan Terbesar
Bencana Banjir Kota Padang; Tinjauan dari Perspektif Ekologis, Planalogis, Sosiologis dan Teologis
Bencana Banjir Kota Padang; Tinjauan dari Perspektif Ekologis, Planalogis, Sosiologis dan Teologis
Kecelakaan Lalu Lintas Dialami Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, Begini Kondisinya
Kecelakaan Lalu Lintas Dialami Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, Begini Kondisinya