Capaian UCJ Pekerja Sumbar Masih 24,62%, Disnakertrans Tingkatkan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Capaian UCJ Pekerja Sumbar Masih 24,62%, Disnakertrans Tingkatkan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

FGD membahas optimalisasi UCJ dan implementasi Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5/INST-2021. (Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Angka kepesertaan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Sumatera Barat (Sumbar) masih memerlukan perhatian khusus.

Data terbaru menunjukkan bahwa dari total 2.844.925 tenaga kerja di provinsi ini, baru 700.552 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk mengungkapkan adanya kesenjangan yang signifikan antara capaian saat ini dengan target yang ditetapkan.

"Capaian 24,62 persen saat ini masih jauh dari target tahun 2025 sebesar 32,20 persen atau 916.066 pekerja. Kita menghadapi kesenjangan 7,58 persen atau setara 215.552 orang yang harus kita atasi bersama," ungkap Nizam dalam FGD yang membahas optimalisasi UCJ dan implementasi Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5/INST-2021.

Meski Instruksi Gubernur tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah berlangsung selama tiga tahun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa rendahnya partisipasi bukan disebabkan oleh besaran iuran, melainkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap program tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul menyoroti adanya kesenjangan partisipasi antara pekerja formal dan informal.

Sektor formal telah mencapai 48,18 persen, melampaui rata-rata nasional. Namun, sektor informal masih tertinggal dengan capaian 11,48 persen.

"Tingkat kepatuhan perusahaan di Sumbar dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah memuaskan. Fokus kami sekarang adalah meningkatkan partisipasi pekerja sektor informal," jelas Syahrul.

Untuk mencapai target yang ditetapkan, Syahrul menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Sumbar, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

FGD ini sendiri merupakan bagian dari strategi untuk meminimalisir risiko bagi pekerja melalui peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (red)

Baca Juga

Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak
BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Iuran Non ASN di Sawahlunto, Ini Hasilnya
BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Iuran Non ASN di Sawahlunto, Ini Hasilnya