Sumbardaily.com, Padang – Kontroversi seputar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali mencuat setelah Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar), Braditi Moulevey, mengungkapkan fakta terkait asal-usul kebijakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa masyarakat Indonesia telah jenuh dengan narasi yang dibangun oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan perpajakan ini.
"Masyarakat Indonesia sudah merasa muak dan bosan dengan drama yang dimainkan PDIP mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen," ungkap Braditi Moulevey melalui pernyataan tertulis baru-baru ini.
Braditi Moulevey menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejatinya merupakan inisiatif dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. Ia ini mengkritisi sikap PDIP yang dinilai tidak konsisten.
"PDIP terkesan melakukan politik lempar batu sembunyi tangan dan berupaya membangun citra seolah-olah membela kepentingan rakyat," jelasnya.
Braditi Moulevey juga mengingatkan bahwa PDIP telah berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait kenaikan PPN selama satu dekade terakhir.
"Selama 10 tahun ke belakang, PDIP terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kenaikan PPN 12 persen. Tidak perlu menyalahkan pemerintahan saat ini karena inisiasi kebijakan tersebut berasal dari mereka sendiri," tegasnya.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, Ia menjelaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto harus menjalankan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan PPN 11 persen.
Senada dengan Moulevey, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Andre Rosiade turut memberikan klarifikasi mengenai isu ini.
"PDIP sekarang seakan-akan mencoba lepas tangan atas kenaikan PPN 12 persen dan menyerang Pemerintahan Prabowo, padahal pada tahun 2021 ini merupakan inisiatif mereka," ujar Andre kepada media pada Senin (22/12/2024) malam.
Andre menjelaskan bahwa pemerintahan Prabowo tidak dapat secara sepihak mengubah tarif PPN mengingat APBN tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
"Jika masyarakat ingin mengetahui akar dari kenaikan PPN ini, tanyakan kepada Dolfie dari PDIP yang menjabat sebagai ketua Panitia Kerja Undang-Undang HPP tahun 2021. Dia dan PDIP adalah penggerak utama kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen," pungkas Andre. (red)















