BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Aceh: 7 Pelaku Ditangkap

Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Sumbar.

Operasi gabungan yang melibatkan Bea dan Cukai Teluk Bayur menghasilkan penangkapan tujuh orang tersangka dan penyitaan barang bukti seberat 624.507,41 gram atau setara dengan 624 kilogram lebih.

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dianalisis secara mendalam.

"Pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang dicurigai membawa muatan ilegal," jelasnya.

Setelah melakukan pengawasan, tim gabungan menghentikan kedua kendaraan tersebut di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, tepatnya di Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari penghentian ini, empat tersangka berinisial K, R, P, dan Z berhasil diamankan. Penggeledahan terhadap dua mobil tersebut mengungkap 12 karung besar berisi total 300 paket ganja yang dikemas rapi.

"195 paket ditemukan di lantai bak mobil, sementara sisanya tersusun rapi di bawah papan triplek," ungkap Ricky.

Dalam pengembangan kasus, Tim BNN berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. E dan H ditangkap di Medan, Sumatera Utara, sementara RK diamankan di sebuah rumah yang menyimpan 113 paket ganja seberat 110.300 gram.

Investigasi lebih lanjut mengungkap peran masing-masing tersangka. K, yang berprofesi sebagai pedagang, mengaku mendapat perintah dari E untuk mengangkut ganja dari Aceh ke Sumbar.

"K menjual dengan harga Rp1.050.000 per paket. Dari transaksi ini, K telah menerima uang muka Rp220.000.000 dan masih memiliki hutang Rp299.750.000 kepada E," papar Ricky.

E sendiri berperan sebagai perantara jual-beli ganja, dibantu oleh H yang bertugas menyusun barang di bak mobil. Sementara itu, paket ganja yang ditemukan di rumah RK diketahui milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Ricky menambahkan bahwa masih ada satu tersangka berinisial J yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

"J diduga sebagai pemilik utama paket ganja tersebut," ujarnya.

Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan setidaknya 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Ini adalah langkah serius BNN dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegas Ricky.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika, khususnya ganja yang termasuk dalam narkotika golongan I menurut UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Kejahatan narkotika adalah ancaman serius bagi moral dan kemanusiaan. Ini dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," sebutnya. (red)

Baca Juga

El Nino Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026-2027 Datang Terlambat
El Nino Sangat Kuat, BMKG Prediksi Musim Hujan 2026-2027 Datang Terlambat
Dekat Secara Wilayah, Pemko Padang Bantu Air Bersih Warga Solok yang Terdampak Galodo
Dekat Secara Wilayah, Pemko Padang Bantu Air Bersih Warga Solok yang Terdampak Galodo
Basarnas Tetap Siaga usai Operasi SAR Solok Ditutup, Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Laporan Warga Hilang
Basarnas Tetap Siaga usai Operasi SAR Solok Ditutup, Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Laporan Warga Hilang
Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Solok.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bantu Korban Galodo Solok, Sembako hingga Kebutuhan Ibu dan Anak Disalurkan
Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian korban banjir bandang Arosuka Kabupaten Solok pada hari keempat dengan membagi area operasi sepanjang sekitar 14 kilometer ke dalam empat sektor.
Hari Keempat Pasca Banjir Bandang Solok, Tim SAR Gabungan Sisir Area Pencarian Sejauh 14 Kilometer