BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Aceh: 7 Pelaku Ditangkap

Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Sumbar.

Operasi gabungan yang melibatkan Bea dan Cukai Teluk Bayur menghasilkan penangkapan tujuh orang tersangka dan penyitaan barang bukti seberat 624.507,41 gram atau setara dengan 624 kilogram lebih.

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dianalisis secara mendalam.

"Pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang dicurigai membawa muatan ilegal," jelasnya.

Setelah melakukan pengawasan, tim gabungan menghentikan kedua kendaraan tersebut di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, tepatnya di Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari penghentian ini, empat tersangka berinisial K, R, P, dan Z berhasil diamankan. Penggeledahan terhadap dua mobil tersebut mengungkap 12 karung besar berisi total 300 paket ganja yang dikemas rapi.

"195 paket ditemukan di lantai bak mobil, sementara sisanya tersusun rapi di bawah papan triplek," ungkap Ricky.

Dalam pengembangan kasus, Tim BNN berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. E dan H ditangkap di Medan, Sumatera Utara, sementara RK diamankan di sebuah rumah yang menyimpan 113 paket ganja seberat 110.300 gram.

Investigasi lebih lanjut mengungkap peran masing-masing tersangka. K, yang berprofesi sebagai pedagang, mengaku mendapat perintah dari E untuk mengangkut ganja dari Aceh ke Sumbar.

"K menjual dengan harga Rp1.050.000 per paket. Dari transaksi ini, K telah menerima uang muka Rp220.000.000 dan masih memiliki hutang Rp299.750.000 kepada E," papar Ricky.

E sendiri berperan sebagai perantara jual-beli ganja, dibantu oleh H yang bertugas menyusun barang di bak mobil. Sementara itu, paket ganja yang ditemukan di rumah RK diketahui milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Ricky menambahkan bahwa masih ada satu tersangka berinisial J yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

"J diduga sebagai pemilik utama paket ganja tersebut," ujarnya.

Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan setidaknya 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Ini adalah langkah serius BNN dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegas Ricky.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika, khususnya ganja yang termasuk dalam narkotika golongan I menurut UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Kejahatan narkotika adalah ancaman serius bagi moral dan kemanusiaan. Ini dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," sebutnya. (red)

Baca Juga

Lebih dari 1.200 WNI Dipulangkan dari Myanmar, DPR Desak Sindikat TPPO Dibongkar hingga Tuntas
Lebih dari 1.200 WNI Dipulangkan dari Myanmar, DPR Desak Sindikat TPPO Dibongkar hingga Tuntas
Fakta Baru Pembunuhan di Kuranji Padang Ungkap Pisau Sudah Disiapkan Sebelum Kejadian
Fakta Baru Pembunuhan di Kuranji Padang Ungkap Pisau Sudah Disiapkan Sebelum Kejadian
Pemprov Sumbar Ungkap Kendala Distribusi BBM, Satu Barcode Dipakai Banyak Kendaraan Jadi Sorotan
Pemprov Sumbar Ungkap Kendala Distribusi BBM, Satu Barcode Dipakai Banyak Kendaraan Jadi Sorotan
Petugas kepolisian berada di lokasi penemuan jenazah seorang penjual buah di toilet Masjid Nurul Yaqin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penjual Buah Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Padang, Awalnya Berawal dari Sandal yang Tertinggal
Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan
Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan