Sumbardaily.com, Bandung – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menjalin kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia (PosIND) untuk menghadirkan layanan setor dan tarik tunai (cash in/cash out) bagi nasabahnya.
Kolaborasi yang diresmikan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025), ini membuka akses bagi nasabah Bank Muamalat untuk bertransaksi di lebih dari 4.800 loket Kantor Pos melalui aplikasi Muamalat DIN.
Direktur Bank Muamalat, Karno, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan perbankan syariah, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau kantor cabang Bank Muamalat.
"Kami berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan perbankan bagi seluruh nasabah, khususnya di daerah dengan akses terbatas. Melalui integrasi Muamalat DIN dengan jaringan Pos Indonesia, nasabah dapat melakukan setoran dan penarikan tunai dengan cepat dan efisien," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).
Bank Muamalat mencatat pertumbuhan impresif dalam adopsi layanan digitalnya. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, 93% transaksi nasabahnya kini telah beralih ke kanal digital.
Tercatat pertumbuhan transaksi digital meningkat 21% year on year (yoy) hingga Desember 2024, dengan pengguna aktif Muamalat DIN mencapai lebih dari 575.000 pengguna, naik 20% dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini merefleksikan komitmen PosIND dalam mengembangkan ekosistem keuangan nasional.
"Dengan jaringan Kantor Pos yang tersebar luas, kami optimis dapat mendukung inklusi keuangan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perbankan syariah," ujarnya.
Untuk melakukan penarikan tunai, nasabah dapat mengakses Muamalat DIN dan memilih menu Tarik/Setor Pos Indonesia. Nominal transaksi dibatasi minimal Rp 50.000 dan maksimal Rp 2.000.000 per transaksi, dengan limit harian Rp 10.000.000.
Sementara untuk setoran tunai, nasabah cukup mengunjungi Kantor Pos dengan membawa KTP. Layanan ini memungkinkan setoran minimal Rp 50.000 hingga maksimal Rp 10.000.000 per transaksi, dengan limit harian mencapai seratus juta rupiah.
Kerja sama strategis ini diharapkan semakin memperkuat posisi Bank Muamalat dalam industri perbankan syariah nasional, sekaligus mendukung program inklusi keuangan pemerintah melalui pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi. (red)
















