Sumbardaily.com - Banjir Padang kembali mengganggu aktivitas masyarakat setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Padang pada 3 Agustus 2026. Dalam waktu beberapa jam, sejumlah ruas jalan tergenang, permukiman terendam, dan beberapa sungai meluap.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terjadi sekitar delapan bulan setelah bencana galodo melanda. Muncul pertanyaan mengenai penyebab banjir yang kembali berlangsung dalam waktu relatif singkat, termasuk apakah hujan menjadi satu-satunya faktor yang memicu genangan di berbagai wilayah Kota Padang.
Persoalan tersebut dibahas Prof. Ir. Haryani MP, guru besar Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Bung Hatta (UBH), dalam tulisan berjudul "Banjir Padang Berulang, Saatnya Benahi Akar Masalah". Tulisan tersebut dikutip dari laman resmi UBH Senin (10/8/2026).
Menurut Haryani, banjir tidak dapat dilihat sebagai akibat dari satu faktor. Hujan memang menjadi pemicu, tetapi tingkat keparahan banjir sangat dipengaruhi kemampuan suatu wilayah dalam menyerap, menyimpan, dan mengalirkan air.
"Banjir bukanlah akibat satu faktor. Hujan hanyalah pemicu," tulis Haryani dalam kajiannya.
Dengan kondisi tersebut, hujan yang berlangsung dalam durasi relatif singkat tetap dapat menimbulkan banjir apabila kemampuan wilayah dalam mengelola air sudah mengalami penurunan. Karena itu, persoalan banjir Padang dinilai perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya berdasarkan curah hujan ketika bencana terjadi.
Kondisi DAS Jadi Perhatian
Haryani menjelaskan Kota Padang perlu dipandang sebagai satu kesatuan sistem daerah aliran sungai atau DAS. Air yang turun di kawasan hulu akan bergerak menuju kawasan tengah hingga hilir.
Apabila terjadi gangguan pada salah satu bagian sistem tersebut, dampaknya dapat dirasakan oleh kawasan yang berada di bawahnya. Karena itu, penanganan banjir tidak cukup hanya dilakukan di kawasan perkotaan atau titik yang mengalami genangan.
Delapan bulan setelah galodo, masih dimungkinkan terdapat perubahan morfologi sungai, sedimentasi, timbunan material, serta perubahan pola aliran pada sejumlah DAS. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan air.
Ketika debit air meningkat akibat hujan dengan intensitas tinggi, kapasitas sungai yang telah berubah dapat menyebabkan air lebih mudah meluap. Atas kondisi itu, evaluasi menyeluruh terhadap sungai setelah bencana dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.
Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui kondisi sungai setelah galodo, termasuk perubahan yang terjadi pada morfologi, sedimentasi, material yang tertinggal, serta pola aliran air. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Perubahan Penggunaan Lahan Pengaruhi Limpasan
Selain kondisi sungai, perubahan penggunaan lahan juga menjadi bagian penting dalam persoalan banjir Padang. Pertumbuhan kawasan terbangun merupakan konsekuensi dari perkembangan kota.
Namun, peningkatan kawasan terbangun tanpa diikuti perlindungan terhadap kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau dapat meningkatkan limpasan permukaan secara signifikan.
Air hujan yang sebelumnya memiliki kesempatan meresap ke tanah kini dapat mengalir lebih cepat menuju saluran drainase dan sungai. Ketika air mengalir dalam waktu yang hampir bersamaan, volume limpasan yang masuk ke sistem drainase dan sungai menjadi lebih besar.
Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan potensi terjadinya banjir, terutama ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kapasitas sistem drainase perkotaan. Sejumlah saluran dibangun berdasarkan kondisi kawasan beberapa dekade lalu. Sementara itu, luas kawasan terbangun terus bertambah dan karakteristik intensitas hujan juga mengalami perubahan.
Tanpa peningkatan kapasitas serta pemeliharaan yang dilakukan secara berkelanjutan, sistem drainase akan semakin sulit menampung volume limpasan yang terus meningkat.
Tata Ruang Bukan Sekadar Dokumen
Dalam pembahasan mengenai banjir, persoalan tata ruang kerap disebut sebagai salah satu penyebab. Namun, Haryani menilai istilah tersebut perlu diluruskan.
Tata ruang tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik sebuah kota. Tata ruang merupakan hasil dari proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
Karena itu, hal yang perlu dievaluasi adalah apakah pemanfaatan ruang telah berjalan sesuai dengan rencana tata ruang. Evaluasi terutama diperlukan pada kawasan sempadan sungai, dataran banjir, daerah resapan air, serta kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana.
Rencana tata ruang, menurut Haryani, tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai dokumen administratif. Rencana tersebut juga menjadi instrumen mitigasi bencana.
Jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana atau pengendaliannya belum berjalan optimal, kerentanan terhadap banjir dapat meningkat. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tata ruang dinilai memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan pembangunan infrastruktur pengendali banjir.
Perubahan Iklim Tak Bisa Diabaikan
Faktor perubahan iklim juga tidak dapat dilepaskan dari pembahasan banjir di Kota Padang. BMKG mengingatkan kondisi atmosfer masih mendukung terjadinya hujan lebat di Sumatera Barat dalam beberapa hari setelah kejadian banjir tersebut.
Kondisi itu menunjukkan potensi hujan ekstrem perlu menjadi bagian dalam perencanaan dan pengelolaan kota. Jika hujan ekstrem berpotensi terjadi lebih sering, sistem perkotaan harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan tersebut.
Penanganan banjir karena itu tidak cukup mengandalkan langkah reaktif setelah genangan terjadi. Kota Padang membutuhkan strategi yang mencakup berbagai aspek, mulai dari rehabilitasi DAS di kawasan hulu, pengendalian sedimentasi, normalisasi sungai berdasarkan kajian teknis, hingga peningkatan kapasitas drainase.
Perlindungan terhadap ruang terbuka hijau dan kawasan resapan juga perlu dilakukan. Pada saat yang sama, aturan mengenai pemanfaatan ruang harus ditegakkan agar perkembangan kawasan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Teknologi Bisa Bantu Pemetaan Risiko
Haryani juga menyoroti pemanfaatan teknologi geospasial untuk mendukung pengelolaan banjir di era digital. Sistem Informasi Geografis atau GIS, citra satelit, drone, pemodelan hidrologi, serta sistem peringatan dini dapat digunakan untuk memperkuat proses pengambilan kebijakan.
Teknologi tersebut dapat membantu pemerintah memetakan kawasan yang memiliki risiko banjir, memantau perubahan penggunaan lahan, serta mengevaluasi kapasitas jaringan drainase.
Selain itu, data yang dihasilkan dapat digunakan untuk menentukan prioritas penanganan. Dengan demikian, kebijakan dapat disusun berdasarkan kondisi dan bukti yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan respons setelah bencana terjadi.
Banjir Padang pada 3 Agustus 2026 pun dinilai tidak seharusnya dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ketahanan sebuah kota harus dibangun sebelum hujan turun.
Kondisi sungai yang terjaga, kawasan resapan yang dipertahankan, pemanfaatan ruang yang dikendalikan, serta pembangunan yang mengikuti daya dukung lingkungan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko banjir.
Delapan bulan setelah galodo dinilai menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan DAS dan pelaksanaan rencana tata ruang di Kota Padang. Banjir memang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, tetapi risikonya dapat dikurangi melalui kebijakan yang konsisten, berbasis ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Pada akhirnya, perhatian terhadap persoalan banjir Padang perlu bergeser. Bukan hanya mempertanyakan mengapa banjir terjadi, tetapi juga menentukan langkah yang harus dibenahi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Agenda tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Penanganan yang dilakukan secara bersama dan berbasis data diharapkan dapat memperkuat ketahanan Kota Padang menghadapi hujan ekstrem serta mengurangi risiko banjir pada masa mendatang. (*)
















