Sumbardaily.com – Aktivitas judi song di Payakumbuh terbongkar setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, empat pria yang diduga terlibat langsung sebagai pemain berhasil diamankan di sebuah kedai yang berada di Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial YS (49), berprofesi sebagai wiraswasta; M (63), petani; A (59), wiraswasta; serta JA (50), pedagang. Sebagian besar terduga diketahui merupakan warga asli Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Proses hukum yang dikenakan mengacu pada Pasal 426 jo Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tim kita sebelumnya telah melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan tindakan penangkapan. Setelah diinterogasi lisan, keempat tersangka mengakui telah melakukan perjudian,” ungkap Andrio, dikutip Jumat (27/2/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam permainan judi song tersebut. Antara lain 71 helai kertas koa yang difungsikan sebagai pengganti uang taruhan, dua stoples plastik bening, serta 108 lembar kartu remi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, satu helai kertas koa memiliki nilai setara Rp1.000. “Semua tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tak hanya pemain, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial R (54) pemilik kedai, warga asli tempat kejadian perkara yang diduga menyediakan lokasi untuk aktivitas judi song tersebut.
Penangkapan R dilakukan pada waktu dan lokasi yang sama di kedainya di Jorong Galo, Gandang Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.
Dari tangan tersangka R, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80.000 yang diduga sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa sebagai alat pengganti uang, serta satu stoples plastik bening.
“Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat,” tegasnya. (*)
















