Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat

Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat

Ilustrasi Aset (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya memastikan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) tercatat dengan tertib dalam administrasi pemerintahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong agar setiap aset yang dimiliki pemerintah memiliki kepastian status, terlindungi secara hukum, dikuasai dengan jelas, serta mampu memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia.

Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam forum itu, Mahyeldi menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki setiap daerah.

Menurut Mahyeldi, aset pemerintah tidak semestinya dipandang hanya sebagai daftar barang yang tercatat dalam neraca. Setiap aset membutuhkan kejelasan menyangkut status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, hingga arah pengelolaannya agar keberadaan aset tersebut dapat memberikan nilai tambah.

“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Penataan dan Pengamanan Aset Daerah

Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar terus melakukan berbagai upaya untuk menata sekaligus mengamankan aset daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah memiliki kejelasan sekaligus perlindungan. Dengan penataan yang lebih baik, aset daerah diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Pengamanan secara administratif juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemerintah memiliki kejelasan atas aset yang dikuasainya. Namun, bagi Pemprov Sumbar, proses tersebut tidak berhenti setelah aset tertib secara administrasi.

Mahyeldi menilai aset yang sudah diamankan dan memiliki kelengkapan administrasi perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan secara optimal. Pemanfaatan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pola pengelolaan seperti itu, aset pemerintah tidak hanya menjadi bagian dari pencatatan administrasi, tetapi juga dapat mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.

Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Sumbar juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat. Mahyeldi menyatakan pemerintah provinsi akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN.

Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif. Menurut Mahyeldi, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting agar aset pemerintah dapat terlindungi, sementara pemanfaatan yang tepat diperlukan supaya aset tersebut dapat mendukung kepentingan masyarakat.

Mahyeldi kembali menekankan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap aset daerah tidak hanya berkaitan dengan menjaga keberadaan aset secara fisik maupun administratif. Ada amanah masyarakat yang melekat pada setiap aset yang dimiliki pemerintah.

“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegas Mahyeldi.

Pernyataan tersebut menegaskan arah pengelolaan aset daerah yang didorong Pemprov Sumbar, yakni memastikan Barang Milik Daerah tidak berhenti pada aspek pencatatan. Kejelasan status dan legalitas harus berjalan beriringan dengan pemanfaatan yang sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPR Soroti Perubahan Paradigma Pengelolaan Aset

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola aset pemerintah daerah. Pengelolaan aset, menurutnya, perlu bergeser dari sekadar urusan administrasi menuju manajemen aset.

Rifqinizamy menilai pencatatan aset belum otomatis menunjukkan bahwa aset tersebut berada dalam kondisi aman. Begitu pula dengan sertifikasi. Aset yang telah memiliki sertifikat belum tentu sudah dikuasai secara fisik. Di sisi lain, aset yang sudah menjadi milik pemerintah belum tentu telah dimanfaatkan secara optimal.

Karena itu, pengelolaan Barang Milik Daerah perlu melihat aset secara lebih menyeluruh, mulai dari identitas hingga rencana pemanfaatannya.

“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.

Pandangan tersebut menempatkan informasi mengenai aset sebagai bagian penting dalam manajemen Barang Milik Daerah. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mengetahui jumlah aset yang dimiliki, tetapi juga harus dapat menjelaskan lokasi, nilai, status hukum, penguasaan, sertifikasi, penggunaan, serta rencana pemanfaatannya.

Dengan demikian, aset yang telah tercatat dapat diketahui secara lebih jelas kondisi dan arah pengelolaannya. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan aset pemerintah dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan pengelolaannya.

Penyertaan Modal ke BUMD

Selain Barang Milik Daerah, Rifqinizamy turut mengingatkan pentingnya pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD perlu ditempatkan sebagai bentuk investasi publik. Karena itu, keputusan mengenai penyertaan modal tidak cukup hanya berdasarkan kepemilikan atau kebutuhan perusahaan, tetapi perlu ditopang sejumlah aspek yang dapat menjadi dasar pengelolaan dan pengukurannya.

Aspek tersebut mencakup business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam rapat itu dipaparkan data per 1 Juni 2026 mengenai kondisi BUMD di Indonesia. Terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen di antaranya mengalami kerugian.

Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru berada di sekitar 1,9 persen dari total aset. Adapun dividen yang tercatat sekitar 1 persen dari total aset.

Data tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlunya pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah secara lebih terarah. Pengelolaan BUMD juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing badan usaha, termasuk apakah bergerak pada sektor pelayanan publik atau bersifat komersial.

BUMD Sehat Diperkuat, yang Bermasalah Perlu Penyehatan

Rifqinizamy menegaskan BUMD yang berada dalam kondisi sehat perlu mendapatkan penguatan. Sementara itu, BUMD yang menghadapi persoalan perlu memiliki agenda penyehatan yang jelas.

Agenda penyehatan tersebut, menurutnya, perlu disertai target serta batas waktu yang jelas. Dengan demikian, langkah perbaikan tidak berhenti pada rencana, tetapi memiliki arah dan ukuran yang dapat digunakan dalam melihat perkembangannya.

Untuk BUMD yang menjalankan fungsi pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak semata-mata ditentukan dari besarnya dividen yang diberikan kepada pemerintah daerah. Fungsi pelayanan menjadi bagian penting dalam melihat keberhasilan BUMD tersebut.

Berbeda dengan BUMD yang bergerak di sektor komersial. Untuk kelompok ini, produktivitas serta return atas modal publik menjadi hal yang perlu dapat ditunjukkan.

Pembahasan mengenai pengelolaan aset daerah dan BUMD tersebut menjadi bagian dari Raker/RDP Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para kepala daerah dan sekretaris daerah se-Indonesia.

Bagi Pemprov Sumbar, penguatan Pengelolaan Aset Daerah diarahkan tidak hanya untuk mewujudkan ketertiban administrasi Barang Milik Daerah, tetapi juga memastikan aset memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Mahyeldi menegaskan aset pemerintah pada akhirnya merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat. (*)

Baca Juga

IORA 2027, Sumbar Usulkan Padang Jadi Lokasi Pertemuan Negara Samudra Hindia
IORA 2027, Sumbar Usulkan Padang Jadi Lokasi Pertemuan Negara Samudra Hindia
Potensi Hujan Lebat di Sumbar 11-13 September, Warga Diminta Waspada
Potensi Hujan Lebat di Sumbar 11-13 September, Warga Diminta Waspada
Kualitas Udara tak Sehat, Car Free Day di Padang Dihentikan Sementara
Kualitas Udara tak Sehat, Car Free Day di Padang Dihentikan Sementara
Data Dipakai Pinjol, Pelaku Usaha Bisa Gagal Dapat KUR dari Bank
Data Dipakai Pinjol, Pelaku Usaha Bisa Gagal Dapat KUR dari Bank
BMKG dan Badan Geologi Diusulkan Gabung, DPR Ungkap Kesamaan Tugas dan Alat
BMKG dan Badan Geologi Diusulkan Gabung, DPR Ungkap Kesamaan Tugas dan Alat
ASN Sumbar Tak Boleh Berduaan di Ruang Tertutup, Pemprov Terbitkan Aturan Baru
ASN Sumbar Tak Boleh Berduaan di Ruang Tertutup, Pemprov Terbitkan Aturan Baru