Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis dalam menghadapi potensi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.8/182 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Kasus Demam Berdarah pada 18 Desember 2024.
Pj Wali Kota Padang, Andree H Algamar, dalam surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh camat, lurah, kepala sekolah, dan masyarakat untuk melaksanakan serangkaian tindakan preventif.
Salah satu langkah utama adalah mengintegrasikan kegiatan Padang Bagoro dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Program PSN Aedes Aegypti diimplementasikan melalui metode 3M Plus yang mencakup beberapa aktivitas penting.
Masyarakat diimbau untuk menguras tempat penampungan air minimal sekali dalam seminggu dan mengaktifkan program satu rumah satu juru pemantau jentik (Jumantik).
Selain itu, warga diminta menutup rapat wadah penyimpanan air dan mendaur ulang atau memusnahkan barang-barang yang berpotensi menampung air.
Langkah pencegahan tambahan meliputi penggantian air vas bunga dan tempat minum burung secara rutin, perbaikan saluran air yang tersumbat, penutupan lubang pohon atau bambu, serta pemeliharaan ikan pemakan jentik.
Pemasangan kasa atau kawat pada ventilasi rumah juga dianjurkan untuk mencegah masuknya nyamuk.
SE tersebut juga mendorong penanaman vegetasi pengusir nyamuk di sekitar area perkantoran, sekolah, dan pemukiman. Beberapa tanaman yang direkomendasikan termasuk lavender, serai, daun selasih, rosemary, kecombrang, akar wangi, kamboja, dan bunga tahi ayam.
Bagi warga yang memiliki kolam ikan, dihimbau untuk memanfaatkannya secara optimal atau menutupnya jika tidak digunakan untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk.
Khusus untuk institusi pendidikan, menjelang libur sekolah diminta untuk mengeringkan atau menutup semua tempat penampungan air yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk DBD. (red)
















