Sumbardaily.com, Padang – Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunjukkan tren peningkatan. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyoroti fenomena tersebut dan mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga sebagai fondasi utama dalam kehidupan masyarakat dan aparatur pemerintah.
Ia menyampaikan pesan agar seluruh ASN dan masyarakat Kota Padang memperkuat ikatan keluarga di tengah tekanan pekerjaan dan dinamika sosial yang kian kompleks.
“Angka perceraian meningkat, karena itu jaga keluarga kita dengan baik,” ujar Fadly Amran dalam kegiatan yang digelar di Gedung Youth Center Padang, Selasa (28/10/2025).
Fadly Amran menegaskan, keluarga merupakan pilar utama dalam kehidupan seseorang. Menurutnya, keharmonisan rumah tangga berpengaruh besar terhadap kebahagiaan dan stabilitas mental seluruh anggota keluarga.
Ketidakharmonisan dalam rumah tangga, lanjut Fadly, tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga anak-anak yang tumbuh di lingkungan tersebut.
“Pekerjaan sudah ada dan lancar, ekonomi baik, tetapi kalau hubungan orangtua tidak harmonis, dampaknya akan dirasakan anak. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Sebagai upaya menjaga keharmonisan rumah tangga, Fadly Amran mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan inovasi kreatif yang digagas Kementerian Agama RI, yakni ‘Tepuk Sakinah’. Program ini dinilai mampu memperkuat komunikasi dan kedekatan antaranggota keluarga melalui cara yang sederhana dan menyenangkan.
Menurutnya, kegiatan seperti Tepuk Sakinah dapat menjadi sarana refleksi nilai-nilai keluarga sakinah yang berlandaskan kasih sayang, saling menghargai, dan komitmen bersama dalam membangun rumah tangga.
“Keharmonisan keluarga itu penting supaya generasi emas kita memiliki rumah yang nyaman dan penuh cinta,” ujar Fadly menekankan.
Angka Perceraian ASN Padang Naik
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 15 kasus perceraian, yang terbanyak diajukan ASN perempuan. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 11 kasus perceraian.
Peningkatan ini, menurut sejumlah pihak, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai contoh dalam kehidupan sosial masyarakat. (red)















