Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memperkuat pengamanan aset daerah berupa tanah yang tersebar di berbagai lokasi. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan tanda patok tanah secara bertahap sejak Agustus 2025.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menyebutkan terdapat sekitar 80 persil tanah yang akan dipasangi patok hingga Oktober mendatang. Aset tersebut berada di sejumlah titik strategis, di antaranya lahan seluas 2,1 hektare di dekat Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, serta lahan di sekitar Kantor Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Selain itu, pemasangan patok juga dilakukan di kawasan Sentra Rendang, Kecamatan Koto Tangah, dan beberapa titik lainnya.
“Mulai bulan ini kita pasang tanda patok tanah di seluruh aset, sesuai jumlah patok yang tersedia. Pekerjaan ini akan terus berjalan sampai Oktober,” ujar Desmon, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, langkah pengamanan aset tanah tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga administratif dan hukum. Secara fisik, patok dipasang untuk menandai batas kepemilikan.
Dari sisi administrasi, aset dicatat dan didata di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, aspek hukum ditempuh dengan mensertifikasi tanah agar kepemilikannya jelas.
Desmon menegaskan, pengamanan aset tanah merupakan bagian dari strategi Pemko Padang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanah yang sudah terjamin kepemilikannya ke depan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi investasi maupun pengembangan proyek strategis kota.
“Aset tanah ini nantinya bisa mendorong peningkatan PAD jika dimanfaatkan dengan tepat. Karena itu, pengamanan harus dilakukan menyeluruh, baik fisik, administrasi, maupun hukum,” katanya.
Langkah ini menjadi penting mengingat aset tanah Pemko Padang tersebar di berbagai kawasan, tetapi belum seluruhnya dipastikan keamanannya. Dengan adanya patok, pemerintah daerah berharap aset terjaga sekaligus memiliki nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (red)
















