Sumbardaily.com, Padang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan penolakan terhadap penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers (ADP) 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Organisasi jurnalis itu menilai penyelenggaraan ADP tahun ini berjalan dalam ketertutupan, tidak transparan, serta mengabaikan keterlibatan 11 lembaga konstituen Dewan Pers yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses nominasi maupun penjurian.
ADP merupakan ajang penghargaan yang relatif baru dalam ekosistem pers Indonesia. Pertama kali digelar pada 2021, penghargaan ini biasanya diberikan kepada jurnalis, perusahaan pers, media, institusi pendukung kebebasan pers, hingga tokoh perorangan. Pada penyelenggaraan sebelumnya, proses pemilihan dilakukan secara partisipatif, melibatkan 11 lembaga konstituen Dewan Pers, yakni AJI, AMSI, ATVSI, PRSSNI, IJTI, PFI, PWI, ATVLI, SMSI, JMSI, dan SPS.
Melalui skema tersebut, masing-masing lembaga mengusulkan nama-nama kandidat di setiap kategori. Setelah pengajuan nominasi, Dewan Pers bersama lembaga konstituen membentuk tim juri yang kemudian menilai dan menentukan penerima penghargaan. Prosedur itu masih berjalan pada ADP 2024 lalu, yang proses dan hasilnya dapat dirujuk melalui tautan resmi penyelenggara.
Namun pada ADP 2025, AJI menilai terjadi perubahan mencolok yang dianggap tidak wajar. Tidak ada lagi kategori penghargaan untuk jurnalis maupun perusahaan pers. Panitia disebut hanya akan memberi penghargaan kepada seorang tokoh nasional tanpa melalui proses pencalonan terbuka. Selain itu, tidak ada tim juri, tidak ada nominasi, dan tidak ada pelibatan lembaga konstituen sebagaimana tradisi empat tahun terakhir.
“Kami tidak tahu bagaimana proses awalnya. Tiba-tiba muncul informasi bahwa ADP 2025 akan diselenggarakan Desember ini,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. Menurutnya, ketiadaan informasi resmi mengenai tahapan penyelenggaraan membuat ADP 2025 dinilai berlangsung “dalam gelap”.
AJI juga menyoroti alasan panitia yang menyebut bahwa penghargaan untuk jurnalis maupun perusahaan pers ditiadakan karena kondisi industri media sedang tidak baik-baik saja. AJI menilai dalih tersebut justru kontradiktif. Di tengah situasi sulit, penghargaan yang jujur dan berintegritas dinilai penting sebagai penguat moral dan motivasi bagi para pekerja media, bukan malah dihilangkan.
Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana, memperingatkan bahwa proses yang tertutup berpotensi menurunkan kredibilitas penghargaan serta penerimanya. Ia mengingatkan bahwa publik sudah lama mengetahui adanya kecenderungan berbagai penghargaan yang diberikan karena imbal balik antara panitia dan penerima. ADP, katanya, sejak awal dikenal sebagai penghargaan yang menjaga integritas. Jika tahun ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, muncul kekhawatiran publik akan menilai ADP tidak berbeda dari penghargaan yang berbayar.
“Kita mesti menjaga integritas Anugerah Dewan Pers. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Dewan Pers karena proses yang tidak transparan,” ujar Bayu.
Berkaca pada sejumlah kejanggalan tersebut, AJI mengeluarkan empat desakan. Pertama, meminta Dewan Pers membatalkan pelaksanaan ADP 2025 dan mengembalikan mekanisme penyelenggaraan seperti sebelumnya, yakni partisipatif dan melibatkan seluruh lembaga konstituen. Kedua, AJI menilai Dewan Pers lebih perlu memusatkan perhatian pada pemulihan akses kerja dan fasilitas bagi jurnalis di tiga provinsi yang terdampak banjir besar, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. AJI menyatakan penyelenggaraan ADP 2025 kurang relevan di tengah kondisi bencana yang memengaruhi aktivitas liputan.
Ketiga, AJI meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan penggunaan Balai Kota sebagai lokasi acara. Dukungan pemerintah daerah dianggap tidak tepat karena acara yang dilaksanakan dinilai tidak melalui proses yang terbuka. Terakhir, AJI mendorong seluruh 11 lembaga konstituen Dewan Pers untuk duduk bersama, membahas persoalan ini, dan memastikan integritas ADP tetap terjaga untuk penyelenggaraan tahun berikutnya.
Dengan penolakan ini, AJI menegaskan bahwa penghargaan untuk dunia pers harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Menurut mereka, ADP 2025 tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut dan berisiko merusak kredibilitas Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melindungi kebebasan pers di Indonesia. (red)
















