Sumbardaily.com - Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang diperingati setiap 3 Mei kembali menjadi pengingat pentingnya peran pers dalam menjaga demokrasi.
Pada peringatan tahun 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan fondasi utama bagi sistem demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa tanpa pers yang bebas, tidak akan ada kontrol terhadap kekuasaan.
“Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (3/5/2026).
Menurut AJI, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis.
Kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dinilai tidak boleh dikorbankan dengan alasan stabilitas, keamanan, ataupun kepentingan politik jangka pendek.
Namun, kondisi di Indonesia justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. AJI Indonesia mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi sebanyak 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang mencakup kekerasan fisik maupun serangan digital.
Data ini memperlihatkan bahwa risiko yang dihadapi jurnalis masih tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, merujuk laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026 turun ke posisi 129 dari total 180 negara, dengan kategori “sulit”. Posisi tersebut menurun dibandingkan tahun 2025 yang berada di peringkat 127.
Tidak hanya kekerasan, AJI juga menyoroti munculnya kembali praktik sensor dan swasensor di kalangan media. Fenomena ini dinilai semakin menguat, bahkan mengingatkan pada praktik serupa yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
Dalam praktiknya, banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi liputan, menghindari isu sensitif, hingga mengubah substansi berita. Langkah tersebut diambil karena adanya tekanan politik, ancaman hukum, serta kepentingan ekonomi.
Di sisi lain, praktik sensor juga dilakukan oleh pihak pemerintah maupun lembaga bisnis. Bentuknya antara lain tekanan untuk menghapus berita (take down), mengubah judul atau isi pemberitaan, hingga ancaman penghentian kerja sama atau iklan.
AJI menilai kondisi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik maupun digital. Sebab, secara perlahan praktik tersebut menggerus independensi media dan keberanian jurnalis dalam menyampaikan informasi.
“Ketika sensor dan swasensor dianggap normal, maka publik kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis,” tegas Nany Afrida.
Melihat situasi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, negara diminta menjamin keselamatan jurnalis tanpa pengecualian, serta mengusut tuntas setiap kasus kekerasan secara transparan dan akuntabel. Kedua, AJI mendesak agar impunitas terhadap pelaku kekerasan segera dihentikan.
Ketiga, AJI meminta pemerintah dan pelaku bisnis menghentikan praktik sensor terhadap media. Pers yang independen disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang harus dijaga. Keempat, perusahaan media diminta menciptakan ruang redaksi yang independen agar jurnalis tidak lagi melakukan swasensor.
Selain itu, AJI juga menyoroti pentingnya menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis serta gugatan hukum yang bertujuan membungkam media atau dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aparat penegak hukum didorong untuk menyerahkan sengketa pers kepada Dewan Pers.
Terakhir, AJI mengajak seluruh jurnalis dan media untuk memperkuat solidaritas di tengah tekanan yang semakin meningkat. Menurut mereka, serangan terhadap satu jurnalis merupakan serangan terhadap seluruh profesi pers.
“Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi,” tutup Nany Afrida. (*)















