Sumbardaily.com, Padang - Irman Gusman diminta untuk jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana korupsi sebelum mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Ory Sativa Syakban menyatakan bahwa Irman Gusman harus menyerahkan dokumen bukti mengenai statusnya sebagai mantan narapidana korupsi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk pemilih, paling lambat pada 21 Juni 2024.
Dokumen tersebut sebagai salah satu syarat verifikasi keikutsertaannnya dalam PSU Pileg DPD Sumbar nantinya.
"Kemudian, kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada KPU RI," ujar Ory, pada Rabu (19/6/2024).
PSU dilaksanakan dalam batas waktu maksimum 45 hari setelah putusan MK pada 10 Juni 2024, tanpa melibatkan kampanye. KPU Sumbar pun telah menetapkan jadwal PSU tersebut Sabtu 13 Juli 2024.
Saat ini, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang mempersiapkan penyelenggara ad hoc untuk Pilkada 2024, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD Sumbar.
KPU juga sedang mempersiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Pemilih Kecamatan (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilih dalam PSU DPD Sumbar.
"Kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait persiapan pelaksanaan PSU," tambah Ory. (red)
















