Sumbardaily.com, Padang - Pengadilan Negeri Padang memberikan tanggapan terkait kasus hakim berinisial Basman yang melakukan pengancaman kepada dua aktivis perempuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Syafrizal mengaku pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) sebelum memberikan sanksi kepada Basman.
"Nanti diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut baru ditentukan sanksinya. Sepanjang berproses tetap bertugas seperti biasa," ujar Syafrizal, Minggu (9/6).
Meski tetap bertugas memimpin sidang, Syafrizal memastikan Basman berada dalam pengawasan internal PN Padang agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji lagi. Ia menilai insiden pengancaman yang dilakukan Basman merupakan akibat lepas kendali emosi.
"Bagaimanapun hakim juga manusia. Jadi bisa saja beliau lepas kontrol karena merasa ada kekhawatiran beliau mendapatkan sanksi dari KY. Dan mungkin berdampak terhadap kehidupan beliau dan keluarganya. Jadi ini mem-pressure mentalnya juga. Sehingga terjadilah peristiwa itu," ungkap Syafrizal.
Kasus ini bermula ketika Basman diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
Decthree dan Anisa kemudian melaporkan Basman ke KY. Tidak terima dilaporkan, Basman mengancam kedua aktivis LBH tersebut dengan kalimat, "Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat-ingat saya ya. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan kacam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kamu, kalau ngak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya.... ladiang (golok)."
Atas tindakan pengancaman itu, Basman kembali dilaporkan ke KY dan juga kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pengacara LBH Padang, Adrisal menyebut tindakan Basman sudah masuk ranah pidana, bukan lagi pelanggaran kode etik semata.
"Kami juga sudah diskusikan terkait dengan permasalahan ini karena menyinggung seorang advokat, tentu harus ada peran organisasi. Kami sudah melaporkan juga ke Peradi, agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini," ujar Adrisal.
Kasus hakim yang mengancam aktivis LBH ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan terkait integritas dan perilaku hakim yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi. (red)
















