3 Warga Padang Diamankan Satpol PP karena Buang Sampah Sembarangan

Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang mengamankan tiga orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di median jalan.

Perilaku tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan, pengamanan tiga warga tersebut dilakukan saat petugas melakukan pengawasan pada Jumat malam (7/6/2024) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pauh, Koto Tangah, dan Padang Timur.

"Saat pengawasan di Kecamatan Padang Timur, kita dapati ada tiga orang warga kita yang kedapatan membuang sampah di median jalan, jelas itu melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Perda tentang Pengelolaan Sampah," ujar Chandra.

Setelah diamankan, ketiga warga tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pembinaan.

Chandra mengingatkan bahwa persoalan sampah merupakan masalah bersama yang harus ditangani dengan baik. Setiap orang menghasilkan sampah setiap hari, namun tidak dibarengi dengan kesadaran dalam menangani sampah tersebut.

Akibatnya, sampah yang tidak diurus dengan baik dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, serta berpotensi menimbulkan bencana.

"Sampah harus dibuang ke kontainer sampah, tidak boleh di trotoar ataupun taman kota, karena Pemko sudah menyediakan kontainer sampah di semua Kecamatan, tujuannya agar tidak menjadi masalah nantinya," terang Chandra.

Pengamanan dan pembinaan yang dilakukan ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

Sehingga perilaku buang sampah sembarangan dapat diminimalisir dan lingkungan Kota Padang menjadi lebih bersih dan sehat. (red)

Baca Juga

Pemko Padang Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp2,7 Triliun
Pemko Padang Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp2,7 Triliun
Penyintas banjir bandang dan tanah longsor Batu Busuak berada di depan Hunian Sementara Layak Huni (Hunsela) di kawasan Rimbo Panjang, Kelurahan Lambung Bukit, Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Tak Lagi Hidup Nomaden, Penyintas Longsor Batu Busuak Syukuri Hunsela Bantuan Pemko Padang
Kepala Disdukcapil Kota Padang bersama jajaran memberikan penjelasan mengenai percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Kota Padang.
Kartu Identitas Anak di Padang Tembus 70 Persen, Pemko Padang Siapkan Terobosan Baru ke Sekolah
Pemko Padang Keruk Sedimen Batang Arau, Antisipasi Banjir dan Sukseskan HJK ke-357
Pemko Padang Keruk Sedimen Batang Arau, Antisipasi Banjir dan Sukseskan HJK ke-357
TPT Capai 9,70 Persen, Pemko Padang Perkuat Pelatihan Kerja hingga Peluang Kerja ke Luar Negeri
TPT Capai 9,70 Persen, Pemko Padang Perkuat Pelatihan Kerja hingga Peluang Kerja ke Luar Negeri
Pemko Padang Bangun Taman Kota Estetik di Pantai Padang, Hadirkan Ruang Wisata Ramah Keluarga
Pemko Padang Bangun Taman Kota Estetik di Pantai Padang, Hadirkan Ruang Wisata Ramah Keluarga