Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
Peringatan ini agar tidak terjadi terjadi lagi kecelakaan antara pengendara roda empat ataupun roda dua dengan kereta api.
“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Humas PT KAI Drive II Sumbar Yudi, Senin (10/2/2024).
Dia menjelaskan, aturan mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi rel kereta api,” ujarnya
Yudi juga menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI. Tidak hanya kerugian materi, namun juga korban jiwa.
“Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan Berteman. Berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan,” ungkap Yudi. (*/red)
















