Sumbardaily.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meminta temuan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditanami kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya segera ditindaklanjuti. Dinas Kehutanan Sumbar diminta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri penyebab kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, saat mengunjungi Stasiun Meteorologi Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman, Senin (19/10/2026). Ia menilai temuan yang disampaikan Bupati Dharmasraya tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Dinas Kehutanan saya minta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan Bupati Dharmasraya mengenai lahan bekas terbakar ditanami sawit. Jangan-jangan ada oknum yang sengaja bermain di sini,” tegas Vasko.
Sebelumnya, lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Temuan tersebut terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan ke lokasi, Jumat (16/10/2026).
Lahan tersebut sebelumnya terbakar pada 15 September 2026 dan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menindaklanjuti temuan penanaman kelapa sawit di kawasan itu, kepolisian memasang police line atau garis polisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya juga memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Papan larangan yang dipasang Pemkab Dharmasraya memuat tulisan, “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan di Bukit Lantak. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memeriksa sejumlah saksi yang diketahui berada di sekitar lokasi untuk menggali kronologi kejadian dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)
















