Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla, Luas Area Terbakar Capai 12.926 Hektare

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla, Luas Area Terbakar Capai 12.926 Hektare

Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)

Sumbardaily.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Total luas areal terbakar yang berkaitan dengan penindakan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Langkah penegakan hukum itu dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan hingga proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Kemenhut juga terus mengembangkan penanganan perkara untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran di areal konsesi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut dalam keterangan Kemenhut yang dikutip Selasa (20/10/2026).

Jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan menjadi 32 perusahaan. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pemegang izin untuk memastikan kewajiban perlindungan hutan, termasuk pencegahan kebakaran di wilayah konsesi, dijalankan sesuai ketentuan.

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban para pemegang izin. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan langkah pencegahan karhutla dan memenuhi kewajiban pemulihan terhadap ekosistem hutan yang terdampak.

Rincian Sanksi terhadap 32 Perusahaan

Dari total 32 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 subjek hukum mendapatkan sanksi pembekuan yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Areal terbakar yang berkaitan dengan kelompok tersebut mencapai 9.546,42 hektare.

Sementara itu, delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar mencapai 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Penindakan tersebut tersebar di tujuh provinsi, meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang masuk dalam daftar penindakan, yakni sembilan perusahaan.

Berikut sebaran perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan provinsi:

  • Jambi: dua perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.
  • Sumatera Selatan: lima perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
  • Kalimantan Barat: sembilan perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
  • Kalimantan Selatan: lima perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
  • Kalimantan Tengah: tujuh perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
  • Kalimantan Timur: tiga perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.
  • Kalimantan Utara: satu perusahaan, yakni PT RKR.

Data tersebut menunjukkan penindakan administratif dilakukan terhadap perusahaan yang tersebar di sejumlah wilayah dengan kejadian kebakaran hutan. Kemenhut terus mengawasi pelaksanaan sanksi, terutama kewajiban pemulihan ekosistem yang dibebankan kepada pemegang izin.

Sebanyak 125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut mengembangkan proses pidana terhadap 125 subjek hukum yang terdiri atas korporasi maupun perorangan. Mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 79 subjek hukum lainnya telah memasuki proses penyidikan.

Dalam perkembangan penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selain itu, satu korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait karhutla.

Penanganan perkara terhadap dua subjek hukum berbentuk korporasi bahkan telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kemenhut menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga untuk memastikan pihak yang diduga melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya penanganan karhutla yang mencakup penelusuran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.

Menurut Januanto, temuan di lapangan beserta alat bukti yang telah diperoleh akan terus dikembangkan. Upaya tersebut mencakup penelusuran penerima manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan yang terjadi di areal konsesi.

Kemenhut juga membuka kemungkinan menempuh upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan. Langkah tersebut dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penanganan kasus karhutla berpotensi mencakup beberapa jalur hukum sekaligus, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga gugatan untuk mengganti kerugian akibat kerusakan ekosistem hutan.

Penanganan Asap Lintas Batas Jadi Perhatian ASEAN

Penegakan hukum terhadap karhutla juga berkaitan dengan perhatian negara-negara di kawasan terhadap dampak asap lintas batas atau transboundary haze. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002.

Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.

Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap perjanjian regional tersebut melalui peningkatan upaya penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.

Selain AATHP, kebijakan domestik negara anggota ASEAN turut menjadi faktor yang mendukung penanggulangan dampak kebakaran hutan. Salah satu contohnya adalah Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction atau yurisdiksi ekstrateritorial.

Berdasarkan undang-undang tersebut, otoritas Singapura memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi denda atau mengajukan tuntutan hukum terhadap individu maupun korporasi yang melakukan aktivitas di luar wilayah yurisdiksi Singapura apabila aktivitas tersebut menyebabkan polusi asap lintas batas di negara itu.

Penguatan kewenangan tersebut dipandang sebagai bagian dari semangat kerja sama negara-negara ASEAN dalam menangani kebakaran hutan dan lahan beserta dampaknya.

Dalam perspektif penegakan hukum, pendekatan tersebut sejalan dengan strategi multidoor yang dijalankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Strategi ini memungkinkan penerapan sejumlah jalur penindakan, meliputi sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan.

Pemadaman dan Pemulihan Hutan Terus Berjalan

Kemenhut menyatakan penanganan karhutla tetap dilakukan bersamaan dengan proses penegakan hukum. Pemerintah terus menjalankan pemadaman, menangani dampak asap, serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif.

Pengawasan terutama diarahkan pada pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem hutan oleh pemegang izin. Pada saat bersamaan, penyelidikan dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Seluruh langkah tersebut ditujukan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah kejadian serupa berulang.

Dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menjadi 32, penanganan karhutla kini mencakup penindakan administratif terhadap korporasi serta proses pidana terhadap individu dan badan usaha. Kemenhut juga terus mengembangkan bukti untuk menelusuri pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan kebakaran hutan. (*)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Minta Temuan Lahan Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Ditanami Sawit Diusut
Pemprov Sumbar Minta Temuan Lahan Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Ditanami Sawit Diusut
Karhutla Picu Kabut Asap di Padang, Aktivitas Warga Berlangsung di Tengah Polusi Udara
Karhutla Picu Kabut Asap di Padang, Aktivitas Warga Berlangsung di Tengah Polusi Udara
Update Karhutla Sumatera, Hotspot Sumsel Turun dari 132 Jadi 9 Titik
Update Karhutla Sumatera, Hotspot Sumsel Turun dari 132 Jadi 9 Titik
Kabut Asap Memburuk, PJJ di Padang Diperpanjang hingga 21 Oktober
Kabut Asap Memburuk, PJJ di Padang Diperpanjang hingga 21 Oktober
Kabut Asap Bikin Udara Painan Tidak Sehat, Pemkab Pessel Keluarkan 7 Langkah Antisipasi
Kabut Asap Bikin Udara Painan Tidak Sehat, Pemkab Pessel Keluarkan 7 Langkah Antisipasi
Asap Karhutla Tak Kunjung Berakhir, DPR RI Dorong Pemerintah Terima Bantuan Singapura
Asap Karhutla Tak Kunjung Berakhir, DPR RI Dorong Pemerintah Terima Bantuan Singapura