Sumbardaily.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 disepakati rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari total tersebut, jemaah akan menanggung rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara itu, porsi pembiayaan lainnya sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Kesepakatan mengenai BPIH 2027 tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” kata Dasco, dikutip Kamis (8/10/2026).
Dasco menjelaskan, total BPIH tersebut tersusun dari beberapa komponen pembiayaan. Rata-rata biaya dalam negeri tercatat Rp5.643.945 per jemaah. Kemudian, biaya operasional di Arab Saudi mencapai Rp54.317.360, sedangkan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
Dalam skema pembiayaan tersebut, Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari keseluruhan BPIH. Adapun 44,50 persen sisanya dipenuhi melalui nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup atau living cost,” ujar Dasco.
Komponen Bipih tersebut berasal dari beberapa sumber. Setoran awal jemaah ditetapkan sebesar Rp25.000.000. Kemudian terdapat nilai manfaat virtual account jemaah sebesar Rp3.400.000 dan subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000.
Selain tiga komponen tersebut, jemaah juga memiliki setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825. Jika dirinci berdasarkan sumber pembiayaan, alokasi dari nilai manfaat mencapai rata-rata Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.
Untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun. Nilai tersebut secara tepat tercatat sebesar Rp8.832.956.049.415,94.
BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap menyalurkan nilai manfaat sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan lembaganya siap mendukung kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 2027,” kata Fadlul.
Menurut Fadlul, kesiapan penyaluran tersebut menjadi bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji sekaligus memastikan pembiayaan haji berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BPKH juga menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudent. Selain itu, pengelolaan keuangan haji dilakukan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
BPKH akan terus menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (*)
















