Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal pemilik di tempat-tempat yang dilarang.
Penertiban dilakukan Jumat (7/7/23) dalam upaya mencegah pelanggaran, menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di ruang publik.
“Lapak-lapak PKL yang kita tertibkan ini karena masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi dalam keterangannya.
Rozaldi menjelaskan, lapak-lapak PKL tersebut berada di jalan kawasan Alang Laweh, Tarandam, KH Ahmad Dahlan, Khatib Sulaiman, Diponegoro dan Simpang Telkom Padang Baru.
Baca Juga:
Resmi Mengaspal di Sumbar, Ini Keunggulan dan Pilihan Warna Suzuki New XL7 Hybrid
“Lapak-lapak itu menutupi jalan atau trotoar sehingga menghambat akses lalu lintas dan pejalan kaki, serta mengganggu pandangan pengendara, atau menciptakan potensi kecelakaan,“ kata Rozaldi.
Lebih lanjut Rozaldi menyebut penertiban dilakukan secara humanis, dengan cara pendekatan yang adil dan proposional.
“Semua yang melanggar diingatkan dengan humanis. Jika ditemukan lapak-lapa yang tidak ada pemilik di lokasi, langsung dibawa petugas ke mobil Dalmas,” ungkap Rozaldi. (*)
















