Sumbardaily.com - Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan kelembagaan yang menangani pondok pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).
Keberadaan direktorat jenderal khusus tersebut dinilai dapat membuat perhatian pemerintah terhadap pesantren lebih terarah, terutama dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, tata kelola, hingga dukungan anggaran.
Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY), Kamis (24/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR RI juga berdialog dengan sejumlah perwakilan pondok pesantren. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi pesantren.
Singgih mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren, termasuk pesantren yang berada di daerah.
Menurut dia, kelembagaan khusus diperlukan agar berbagai kebutuhan pesantren dapat ditangani secara lebih terarah. Hal tersebut mencakup persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, pemenuhan fasilitas, penganggaran, hingga pemberian bantuan.
“Kita berharap dengan adanya Ditjen Pesantren, pondok pesantren di daerah akan lebih diperhatikan oleh Kemenag. Pengelolaannya juga dapat ditingkatkan, terutama dari sisi kesejahteraan tenaga pendidik, fasilitas, dan bantuan lainnya,” ujar Singgih.
Ia menilai perhatian terhadap pesantren tidak cukup hanya melalui dukungan anggaran. Tata kelola lembaga pendidikan tersebut juga perlu diperkuat agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Singgih menyebut pembenahan tata kelola memiliki kaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan lulusan pesantren. Dengan pengelolaan yang semakin baik, pesantren diharapkan mampu memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik sekaligus berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia berkualitas.
Penguatan tersebut juga dinilai penting untuk mendukung pencapaian target Indonesia Emas 2045. Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia memiliki peran dalam menyiapkan generasi yang memiliki pengetahuan dan kompetensi.
Selain kelembagaan dan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren turut menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan mutu pendidikan pesantren perlu terus ditingkatkan. Salah satu aspek yang dinilai penting adalah kompetensi guru atau pembimbing yang memberikan pendidikan kepada para santri.
Menurut Abdul Wachid, kompetensi tenaga pendidik perlu diperkuat, salah satunya melalui sertifikasi. Sertifikasi dinilai penting untuk memastikan guru atau pembimbing memiliki kompetensi yang sesuai dalam menjalankan tugas pendidikan.
“Guru atau pembimbing harus memiliki sertifikasi agar pelajaran yang diberikan kepada para santri sesuai dengan harapan pemerintah maupun orang tua,” kata Abdul Wachid.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan kurikulum yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Menurutnya, kurikulum dibutuhkan agar proses pendidikan memiliki arah dan standar yang lebih terukur.
Dengan kurikulum yang jelas, proses pembelajaran di pesantren dapat diarahkan untuk memenuhi aspek pengetahuan dan kompetensi yang dibutuhkan para santri.
Abdul Wachid menilai standar tersebut juga diperlukan untuk mendukung pengukuran kualitas lulusan pesantren. Dengan demikian, lulusan tidak hanya memperoleh pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki kompetensi yang dapat menjadi bekal dalam menghadapi kebutuhan di masa mendatang.
Dialog Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan pesantren di Kanwil Kemenag DIY menjadi bagian dari penyerapan aspirasi terkait penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Aspirasi tersebut mencakup kebutuhan terhadap penguatan kelembagaan, kesejahteraan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, dukungan anggaran, sertifikasi guru atau pembimbing, serta kurikulum pendidikan.
Dorongan pembentukan Ditjen Pesantren dan peningkatan mutu pendidikan tersebut menunjukkan adanya perhatian Komisi VIII terhadap penguatan pengelolaan pesantren. Penguatan kelembagaan diharapkan dapat diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola dan pendidikan sehingga pesantren dapat menjalankan perannya secara lebih optimal. (*)
















