Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme

Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya mencegah anak terpapar propaganda terorisme dan ekstremisme melalui ruang digital.

Dukungan itu disampaikan Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan Kemenag.

“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra dikutip Selasa (22/9/2026).

Menurut Mayndra, pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan siswa selama berada di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai langkah pencegahan agar anak-anak tidak mudah terpapar berbagai konten yang berisi paham radikal.

Terlebih, media sosial saat ini dapat digunakan sebagai sarana penyebaran paham radikal sekaligus perekrutan. Karena itu, menurut dia, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak usia dini.

"Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," jelasnya.

Mayndra juga menyinggung insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya risiko paparan konten digital terhadap anak-anak. Insiden itu menyebabkan 96 siswa mengalami luka.

“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.

SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan itu mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sekaligus memberikan ketentuan mengenai penggunaan perangkat digital oleh siswa di rumah maupun sekolah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan tujuan kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan pembatasan gawai dibuat untuk menciptakan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik serta mendukung proses tumbuh kembang mereka.

“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.

Dalam ketentuan tersebut, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak ketika berada di rumah. Penggunaan gawai maksimal dua jam dalam sehari di luar kebutuhan belajar.

Sementara itu, ketentuan yang berlaku di sekolah lebih ketat. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila penggunaan perangkat tersebut diperintahkan guru untuk keperluan pembelajaran.

Penggunaan gawai juga dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Namun, siswa harus mendapatkan izin dari guru maupun wali kelas.

SE tersebut tidak hanya mengatur durasi dan situasi penggunaan gawai. Kemenag juga memasukkan ketentuan mengenai jenis konten serta aktivitas digital yang dilarang bagi siswa.

Siswa dilarang mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta berbagai konten lain yang dapat membahayakan anak.

Selain itu, pengambilan, penyimpanan, maupun penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin juga masuk dalam larangan.

Aturan Kemenag itu turut mencakup aktivitas transaksi dan kegiatan komersial melalui perangkat digital. Siswa dilarang melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak memiliki kaitan dengan pembelajaran.

Dengan adanya ketentuan tersebut, penggunaan gawai di lingkungan pendidikan Kemenag diarahkan agar tetap mendukung proses belajar sekaligus mengurangi risiko anak mengakses atau terpapar konten yang membahayakan. (*)

Baca Juga

Tim gabungan BPBD, Damkar, TNI, dan Polri melakukan penanganan bencana banjir bandang di Batang Barus, Kabupaten Solok.
Banjir Bandang Terjang Batang Barus Solok, Satu Jembatan Putus dan Jalan dari Padang Tertutup
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat koordinasi evaluasi Kafilah Sumbar setelah penutupan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang.
Kafilah Sumbar Belum Raih Juara Umum MTQ Nasional, Sekda Arry Yuswandi Minta LPTQ Segera Berbenah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah
Cuaca Sumbar Akhir September 2026: Hujan Menengah Dominan, 2 Daerah Masuk Kategori Tinggi
Cuaca Sumbar Akhir September 2026: Hujan Menengah Dominan, 2 Daerah Masuk Kategori Tinggi
RS Rujukan di Sumbar Diperkuat, Wamenkes Ungkap Target Revitalisasi 441 RSUD
RS Rujukan di Sumbar Diperkuat, Wamenkes Ungkap Target Revitalisasi 441 RSUD