Sumbardaily.com - Aktivitas siswa di luar ruangan di sekolah-sekolah Kota Payakumbuh untuk sementara diminta dihentikan menyusul kondisi kualitas udara yang perlu diwaspadai. Kegiatan seperti olahraga, senam, upacara, apel, pramuka hingga permainan outdoor tidak diperkenankan dilakukan sampai kondisi udara membaik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4/83.A/KURSD/2026 tentang Kondisi Kualitas Udara, dikutip Selasa (15/9/2026).
Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh meminta seluruh sekolah mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik dengan mengurangi paparan udara luar. Meski aktivitas di luar ruangan dihentikan sementara, proses pembelajaran tetap berjalan di dalam kelas dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan kenyamanan siswa.
"Kami mengimbau seluruh pihak sekolah dan orang tua murid untuk bersinergi menjaga kesehatan anak-anak. Mari tingkatkan kewaspadaan dan saling menjaga," demikian imbauan dalam instruksi tersebut.
Dalam aturan itu, penggunaan masker juga menjadi salah satu perlindungan tambahan. Peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker apabila harus berada di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau sangat tidak sehat.
Masker yang memiliki kemampuan filtrasi partikel yang baik lebih diutamakan. Sekolah juga diminta mengatur pintu dan jendela untuk mengurangi masuknya udara luar yang tercemar ketika kondisi udara tidak sehat.
Namun, pengaturan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan ventilasi dan kenyamanan ruangan.
Dinas Pendidikan juga melarang aktivitas di lingkungan sekolah yang berpotensi menambah pencemaran udara. Pembakaran sampah, pembakaran daun, maupun kegiatan lain yang menghasilkan asap atau debu tidak diperbolehkan.
Kepala sekolah diminta memantau kondisi udara secara berkala melalui sumber informasi resmi. Perubahan kualitas udara juga perlu diperhatikan dari waktu ke waktu melalui dashboard informasi kualitas udara yang dicantumkan dalam instruksi Dinas Pendidikan.
Selain kondisi lingkungan, sekolah diminta aktif mengawasi kondisi kesehatan peserta didik. Siswa yang mengalami batuk, sesak napas, mata perih, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya harus segera dihentikan aktivitasnya.
Siswa tersebut kemudian perlu dipindahkan ke lokasi dengan kondisi udara yang lebih baik. Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua dan fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
Informasi mengenai kondisi kualitas udara juga harus diteruskan kepada orang tua atau wali murid. Orang tua diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara masih berada dalam kondisi tidak sehat.
Anak juga diminta tetap menggunakan masker apabila harus melakukan aktivitas di luar rumah.
Meski demikian, kepala sekolah tidak diperkenankan mengambil keputusan untuk meliburkan sekolah secara sepihak. Jika kualitas udara semakin memburuk atau kondisi tidak sehat berlangsung dalam waktu lama, sekolah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan pembelajaran dari rumah.
Seluruh kepala sekolah juga diminta meneruskan instruksi tersebut kepada guru dan tenaga kependidikan serta memastikan pelaksanaannya di masing-masing satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi paparan udara dan melindungi anak-anak selama kondisi kualitas udara belum membaik.
"Kurangi paparan, lindungi anak, dan tetap tenang. Kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama," demikian poin penutup instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
Informasi kualitas udara secara berkala dapat dipantau melalui kanal resmi Pemerintah Kota Payakumbuh. (*)
















