Sumbardaily.com - Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Sumatera Barat kini memiliki kesempatan untuk mengurus balik nama sekaligus memperoleh keringanan pajak.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen serta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Program tersebut ditujukan khusus bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat dan melakukan mutasi masuk untuk menjadi kendaraan berpelat BA. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran mulai 3 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.
Informasi mengenai program tersebut dikutip dari Bapenda Sumbar Kamis (9/9/2026). Dalam program ini, pemilik kendaraan dengan pelat non BA yang hendak melakukan balik nama ke Sumatera Barat mendapatkan dua bentuk keringanan sekaligus.
Keringanan pertama berupa pengurangan 50 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Potongan tersebut diberikan untuk pembayaran PKB sampai dengan masa pajak tahun berjalan.
Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen. Artinya, keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan sanksi administratif dapat memperoleh pembebasan sesuai ketentuan program tersebut.
Bapenda Sumbar menyampaikan program ini secara khusus ditujukan kepada kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah Sumatera Barat dan melakukan balik nama kendaraan. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat non BA kemudian dimutasi masuk sehingga menjadi kendaraan dengan pelat BA.
Melalui program ini, pemilik kendaraan tidak hanya memperoleh pengurangan terhadap pokok pajak, tetapi juga terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran. Keduanya diberikan dalam rangka proses mutasi masuk kendaraan dari luar Sumatera Barat.
Dalam informasi yang disampaikan Bapenda Sumbar, pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan program tersebut selama periode pembayaran yang telah ditetapkan. Masa program dimulai pada 3 Agustus 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.
Bapenda Sumbar juga mengajak masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar Sumatera Barat untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan. Pengurusan dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumatera Barat.
Adapun tempat pembayaran yang disediakan untuk program keringanan tersebut meliputi kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumatera Barat. Pemilik kendaraan dapat mengurus mutasi masuk dari luar daerah dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Program diskon pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Sumatera Barat. Ketentuan tersebut mencakup perubahan pelat nomor dari non BA menjadi pelat BA.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat luar Sumatera Barat dan berencana melakukan balik nama dapat memanfaatkan periode keringanan tersebut. Kesempatan ini tersedia hingga 31 Desember 2026.
Bapenda Sumbar mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program sesuai periode yang telah ditetapkan. Bagi pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan, keringanan berupa bebas 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor dan potongan 50 persen pokok PKB sampai masa pajak tahun berjalan dapat diperoleh saat melakukan balik nama.
Program balik nama kendaraan dari luar Sumatera Barat dengan diskon PKB 50 persen tersebut menjadi salah satu kemudahan bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan mutasi masuk dan mengubah pelat non BA menjadi pelat BA. (*)
















