Pasar Blok Barat Terbakar, Pemko Payakumbuh Tegaskan Pedagang Bukan Pemilik Aset

Sumbardaily.com – Status kepemilikan bangunan Pasar Blok Barat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh setelah pasar tersebut mengalami kebakaran. Pemko Payakumbuh menegaskan bangunan pasar merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sedangkan para pedagang yang selama ini beraktivitas di dalamnya memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan atas bangunan maupun tanah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, mengatakan status Pasar Blok Barat sebagai aset daerah memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.

Menurut dia, dokumen administrasi yang tersimpan dalam arsip pemerintah daerah juga menjadi bukti mengenai status bangunan dan hubungan hukum antara Pemko Payakumbuh dengan para pedagang.

"Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan," kata Faizal dikutip Selasa (8/9/2026).

Faizal menjelaskan sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh tidak terlepas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada masa awal pembangunan, pembiayaan pembangunan pasar ditanggung oleh pemerintah daerah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.

Penjelasan mengenai status tersebut disampaikan Pemko Payakumbuh sekaligus untuk meluruskan polemik mengenai kedudukan bangunan Pasar Blok Barat setelah kebakaran. Pemerintah daerah menilai penting untuk memperjelas status aset sebelum dilakukan tahapan penanganan lebih lanjut terhadap bangunan yang terdampak kebakaran.

SBPHS Bukan Bukti Kepemilikan

M. Faizal juga menjelaskan mengenai Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) yang selama ini dimiliki oleh para pedagang. Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa pedagang merupakan pemilik bangunan ataupun tanah pasar.

Sebaliknya, SBPHS justru menunjukkan adanya hubungan hukum berupa hak sewa antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai pihak yang menyewa tempat usaha.

"Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa," ujarnya.

Dengan demikian, keberadaan dokumen hak sewa menjadi salah satu dasar Pemko Payakumbuh dalam menjelaskan bahwa kepemilikan aset Pasar Blok Barat tetap berada pada pemerintah daerah.

Penegasan mengenai status tersebut juga berkaitan dengan penanganan bangunan pasar setelah kebakaran. Pemko Payakumbuh mengingatkan pedagang agar tidak kembali menempati lokasi, melakukan pembangunan ulang secara swadaya, maupun mengambil material dari bangunan sebelum seluruh proses penanganan aset dan pembongkaran dinyatakan selesai.

Larangan tersebut berkaitan dengan kondisi bangunan pascakebakaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya melakukan penilaian secara internal, tetapi juga menggunakan pihak ketiga independen untuk melakukan pemeriksaan kelayakan bangunan.

"Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU," kata Faizal.

Pembongkaran Mengacu Aturan Bangunan Gedung

Faizal menyebut ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut, bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau berpotensi menimbulkan bahaya ketika dimanfaatkan.

Atas dasar itu, kondisi bangunan Pasar Blok Barat pascakebakaran menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pemerintah berikutnya.

"Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan," katanya.

Setelah pemeriksaan kelayakan bangunan rampung, Pemko Payakumbuh akan menyiapkan tahapan pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan aset pemerintah daerah.

Sementara itu, material sisa bangunan yang masih mempunyai nilai ekonomis tidak akan dibagikan ataupun diambil secara bebas. Sisa material tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Faizal mengatakan terdapat 20 persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah untuk menjalankan proses lelang tersebut. Salah satu persyaratan utama adalah aset yang akan dilelang harus merupakan milik pemerintah daerah.

"Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu ya asetnya harus milik pemerintah daerah, dan seluruh proses serta mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya ke pihak KPKNL sesuai ketentuanya," terang Faizal.

Karena Pasar Blok Barat merupakan aset daerah, sisa material dari bangunan yang terbakar juga masuk dalam bagian aset yang harus dikelola berdasarkan aturan. Pedagang ataupun pihak lain tidak diperbolehkan membongkar dan mengambil material tersebut secara sepihak.

"Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasilnya lelang semuanya masuk ke kas daerah," ujar Faizal.

502 Pedagang Terdampak Diprioritaskan

Di tengah penegasan mengenai kepemilikan aset, Pemko Payakumbuh memastikan kebijakan penanganan Pasar Blok Barat tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kesempatan para pedagang melanjutkan usaha mereka.

Pemerintah daerah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat sebanyak 502 pedagang terdampak kebakaran. Data tersebut menjadi dasar bagi Pemko Payakumbuh dalam memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa.

Apabila Pasar Blok Barat nantinya dibangun kembali oleh pemerintah, para pedagang yang telah tercatat tersebut akan diprioritaskan untuk kembali memperoleh tempat usaha. Dengan demikian, status pedagang sebagai penyewa tidak serta-merta menghilangkan kesempatan mereka untuk kembali berjualan di lokasi pasar apabila pembangunan kembali dilakukan.

Pemko Payakumbuh menegaskan langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian pedagang yang terdampak kebakaran.

"Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Pasar Ibuh Blok Barat Akan Ditata, Pemko Payakumbuh Bahas Konsep Pengembangannya
Pasar Ibuh Blok Barat Akan Ditata, Pemko Payakumbuh Bahas Konsep Pengembangannya
Tiga PNS Payakumbuh Dipecat dalam Dua Tahun, Pemko Perketat Penanganan Pelanggaran Disiplin
Tiga PNS Payakumbuh Dipecat dalam Dua Tahun, Pemko Perketat Penanganan Pelanggaran Disiplin
Wako Zulmaeta Buka-bukaan soal Proyek Payakumbuh: Anggaran Harus Kembali ke Masyarakat
Wako Zulmaeta Buka-bukaan soal Proyek Payakumbuh: Anggaran Harus Kembali ke Masyarakat
100 Rumah Tak Layak Huni Dibedah di Payakumbuh, 75 Unit Dapat Dana Pusat
100 Rumah Tak Layak Huni Dibedah di Payakumbuh, 75 Unit Dapat Dana Pusat
Kontes Kambing PE Wali Kota Cup 2026 Perkuat Kualitas Bibit dan Daya Saing Peternak
Kontes Kambing PE Wali Kota Cup 2026 Perkuat Kualitas Bibit dan Daya Saing Peternak
Pemko Payakumbuh Hidupkan Tradisi Mauluan Bogheh, Jadi Upaya Jaga Adat Minangkabau
Pemko Payakumbuh Hidupkan Tradisi Mauluan Bogheh, Jadi Upaya Jaga Adat Minangkabau