Ombudsman Ungkap Warga Terdampak Bencana Masih Belum Dapat Bantuan, Ini Masalahnya

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bertemu Sekretaris Utama BNPB Rustian membahas pengawasan penanganan bencana dan pemulihan masyarakat terdampak.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng bertemu Sekretaris Utama BNPB Rustian di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026) siang, untuk memperkuat koordinasi penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana. (Dok. Ombudsman)

Sumbardaily.com - Penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia ternyata masih menyisakan persoalan setelah fase tanggap darurat berlalu.

Ombudsman RI menemukan berbagai persoalan dalam pemenuhan hak dan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak, mulai dari data korban yang tidak sinkron, bantuan yang belum diterima seluruh warga, pembangunan hunian tetap yang tersendat, hingga akses layanan dasar yang masih menghadapi kendala.

Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI dalam pengawasan penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lembaga itu menilai penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan respons saat keadaan darurat, tetapi harus dilanjutkan dengan pengawasan hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bencana menjadi momentum untuk menguji sejauh mana negara hadir dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki kemampuan respons cepat sebelum bantuan dari pemerintah pusat maupun kementerian dan lembaga tiba di wilayah terdampak.

“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa harus diperkuat sebagai respons cepat dalam upaya penyelamatan maupun pemulihan," katanya.

"Oleh karenanya, diperlukan kolaborasi aktif dan penguatan kesiapan dasar, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, dan jejaring antarinstansi sehingga dapat memberikan respons cepat sebelum dukungan dari pemerintah pusat dan berbagai kementerian atau lembaga tiba di daerah terdampak,” sambung Robert.

Pernyataan tersebut disampaikan Robert saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026) siang.

Pertemuan itu menjadi bagian dari penguatan koordinasi untuk memastikan hak serta kebutuhan pelayanan publik masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi.

Dalam pemantauannya, Ombudsman RI melihat pekerjaan pemulihan di wilayah Sumatera masih cukup besar. Persoalan tersebut terutama berada pada rehabilitasi dan rekonstruksi hunian, jembatan dan konektivitas, sungai serta pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.

Salah satu gambaran besarnya pekerjaan tersebut terlihat dari penanganan jembatan. Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses dan 653 belum selesai.

Masalah serupa juga terlihat pada pembangunan hunian tetap atau huntap. Prosesnya masih menghadapi sejumlah hambatan, termasuk validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, pembangunan fisik, serta model hunian yang akan digunakan.

Ombudsman menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Belum Seluruhnya Dapat Bantuan

Di Sumatera Barat, persoalan pendataan masyarakat terdampak masih ditemukan. Ombudsman menerima informasi mengenai masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur, tetapi belum seluruhnya mendapatkan bantuan.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kriteria yang jelas dan standar yang seragam dalam menentukan penerima bantuan.

Ketidakjelasan basis penerima berpotensi membuat masyarakat yang seharusnya mendapatkan dukungan justru tertinggal dalam proses penanganan.

Selain bantuan, Ombudsman juga menerima persoalan mengenai kompensasi atau ganti rugi akibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketersediaan air bersih yang belum segera terpenuhi bagi masyarakat terdampak.

Persoalan data juga menjadi sorotan di Sumatera Utara. Ombudsman menemukan adanya perbedaan klasifikasi tingkat kerusakan hunian antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Perbedaan tersebut mencakup klasifikasi hunian yang terdampak ringan, sedang, dan berat. Data awal yang berada di kisaran 24 ribu unit kemudian berubah menjadi sekitar 17 ribu unit.

Ombudsman meminta perbedaan itu segera diklarifikasi melalui proses verifikasi dan validasi bersama. Langkah tersebut diperlukan agar perbedaan basis data antarlembaga tidak berujung pada kerugian bagi masyarakat terdampak.

Selain masalah data, relokasi masyarakat yang tinggal di zona merah juga dinilai belum berjalan maksimal.

Perwakilan Ombudsman RI Sumut bahkan menerima pengaduan mengenai persoalan tersebut yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian memadai.

Rantai Pasok Terputus

Di Aceh, persoalan pemulihan hunian tetap juga masih menghadapi hambatan. Menurut Ombudsman RI, kendala pembangunan huntap tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan anggaran maupun administrasi.

Rantai pasok dan kapasitas pasar turut menjadi tantangan. Salah satu contohnya adalah kelangkaan semen yang diketahui terjadi di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa percepatan pemulihan membutuhkan kesiapan berbagai unsur secara bersamaan.

Ketika salah satu bagian dalam rantai pemulihan terganggu, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak juga dapat ikut terhambat.

Sementara itu, persoalan di NTT memiliki dimensi yang lebih luas. Ombudsman mencatat masyarakat terdampak tidak hanya membutuhkan pemulihan fisik, tetapi juga menghadapi trauma sosial serta persoalan keberlanjutan pelayanan publik.

Setelah bencana yang terjadi pada 14 Agustus 2026, bahkan lebih dari 10 hari setelah kejadian, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan.

Persoalan lain yang masih menjadi perhatian meliputi hunian, pendataan korban penerima bantuan, serta akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Kondisi pelayanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak juga dinilai masih memprihatinkan. Di sisi lain, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal.

Pelayanan administrasi publik pun masih menghadapi hambatan, khususnya dalam sektor kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.

"Kondisi darurat maupun masa pemulihan tidak menghapus hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik," kata Robert.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan menindaklanjuti persoalan sesuai dengan kewenangannya. Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan diproses melalui pemeriksaan.

Sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB serta kementerian dan lembaga terkait.

Ombudsman juga mendorong pemerintah memperbaiki kualitas data dan mekanisme pelayanan dalam penanganan bencana. Data yang akurat dan inklusif dinilai penting agar bantuan maupun program pemulihan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

"Ombudsman mendorong tersedianya peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah," katanya.

Sekretaris Utama (Sestama BNPB), Rustian menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. BNPB menegaskan penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar proses pemulihan masyarakat dapat berlangsung lebih efektif.

Besarnya tantangan penanganan bencana juga terlihat dari data BNPB. Berdasarkan data per 1 September 2026, tercatat 1.654 bencana terjadi sepanjang 2026 dengan 379 korban meninggal dunia.

"Gempa NTT berkekuatan 7,7 SR yang terjadi pada 15 Agustus lalu menjadi salah satu bencana dengan dampak besar. Peristiwa tersebut tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia dan 1.668 orang luka-luka," katanya.

Selain korban jiwa dan luka, ucap Rustian, sebanyak 181.354 orang tercatat mengungsi. Kerusakan juga terjadi pada 97.215 rumah serta 3.266 fasilitas umum. (*)

Baca Juga

Sumbar Masuk 5 Besar Provinsi dengan Laporan Ombudsman Terbanyak
Sumbar Masuk 5 Besar Provinsi dengan Laporan Ombudsman Terbanyak
Pimpinan dan jajaran Ombudsman RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Ombudsman RI Ungkap Empat Provinsi dengan Laporan Publik Tertinggi, Sumbar Masuk Lima Besar
Pimpinan Ombudsman RI Manager Nasution saat mengunjungi Padang Command Center (PCC) Kota Padang bersama jajaran Pemko Padang di Balai Kota Padang, Aie Pacah.
Ombudsman RI Puji Padang Command Center, PCC 112 Dinilai jadi Model Layanan Publik Masa Depan
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Fadly Amran dan Ombudsman RI Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Masyarakat di Padang
1.170 Kupon Daging Kurban Dibagikan di Padang Panjang, Warga Terdampak Bencana Prioritas
1.170 Kupon Daging Kurban Dibagikan di Padang Panjang, Warga Terdampak Bencana Prioritas
Ombudsman Apresiasi Layanan Pengaduan Haji di Padang, Jemaah Didorong Aktif Beri Masukan
Ombudsman Apresiasi Layanan Pengaduan Haji di Padang, Jemaah Didorong Aktif Beri Masukan