Sumbardaily.com - Kasus yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) kembali terjadi di Kota Padang. Setelah sebelumnya tiga anak di bawah umur diamankan dalam kasus pencurian di sejumlah toko telepon seluler (ponsel) Plaza Andalas, kini seorang ABH berinisial FA (16) dibekuk polisi dalam perkara berbeda.
FA diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar seekor burung kacer peliharaan milik warga.
Tim Klewang bersama Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap FA di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8/2026) sore.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Padang. Jika sebelumnya polisi mengungkap kasus pencurian yang menyasar sedikitnya lima toko handphone di Plaza Andalas, kali ini penyidik menangani perkara pencurian burung dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan FA diamankan setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan laporan korban.
"Benar, kami mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” katanya, Senin (31/8/2026).
Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban bernama Miftahul Ulum menempatkan sangkar yang berisi burung peliharaannya di teras rumah di Jalan Sentani Nomor 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Namun, ketika korban hendak memeriksa sangkar tersebut pada keesokan harinya, kondisi yang ditemuinya berbeda. Burung peliharaan yang sebelumnya berada di dalam sangkar telah hilang. Yang tersisa hanya sangkar dalam keadaan kosong.
Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian materi. Nilai kerugian ditaksir kurang lebih mencapai Rp5 juta.
Perkara itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026.
Begitu laporan diterima, Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus menggali informasi dari masyarakat untuk mencari titik terang mengenai identitas pelaku.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada FA. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan ABH tersebut di kawasan Jalan Veteran.
Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana bergerak menuju lokasi. FA akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat menjalani interogasi di lokasi, FA mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut kemudian diperkuat dengan ditemukannya barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi mengamankan satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih. Burung tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan saat diamankan masih berada dalam penguasaan FA.
Dengan ditemukannya burung tersebut, polisi kini memiliki barang bukti yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara.
"FA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yasin.
Kasus FA menambah daftar perkara kriminal di Padang yang melibatkan anak sebagai pihak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya, Tim Klewang juga menangani perkara pencurian di kawasan Plaza Andalas yang melibatkan tiga anak di bawah umur.
Dalam kasus Plaza Andalas, sedikitnya lima toko ponsel menjadi sasaran dalam dua kejadian berbeda. Aksi pertama disebut terjadi pada Jumat, sedangkan pencurian kedua berlangsung pada Senin (24/8/2026) dini hari.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah kawasan, mulai dari Marapalam, Jati hingga Gunung Pangilun. Pergerakan para pelaku bahkan terlacak ke arah Bungus dan Teluk Bayur sebelum polisi sempat kehilangan jejak.
Pengejaran kasus tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah jajaran TNI Angkatan Laut di Kodaeral II memberikan informasi mengenai tiga anak di bawah umur yang masuk ke kawasan markas komando.
Setelah dikoordinasikan dengan kepolisian, ketiganya dipastikan merupakan anak yang sebelumnya telah diidentifikasi terkait pencurian di Plaza Andalas.
Dari perkara tersebut, polisi menemukan bahwa barang yang dicuri antara lain ponsel baru, uang tunai dan pakaian.
Sebagian barang telah berpindah tangan, termasuk handphone yang disebut telah dijual melalui marketplace. Sebagian uang hasil pencurian juga digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, bermain warnet dan keperluan pribadi.
Kini, dalam perkara berbeda, polisi kembali menangani ABH. FA diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara pencurian burung tersebut. FA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
















