Sumbardaily.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penataan dengan pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah tidak hanya mengejar perluasan jumlah penerima manfaat, tetapi juga mengevaluasi standar keamanan pangan dan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program.
Dari total 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah menemukan masih adanya satuan pelayanan yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun petunjuk teknis penyelenggaraan MBG. Evaluasi tersebut kemudian berujung pada penutupan ratusan SPPG.
Sebanyak 833 SPPG telah ditutup. Selain itu, pemerintah menetapkan 455 SPPG lainnya untuk ditutup secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rabu (26/08/2026).
Dalam evaluasi itu, pemerintah mencatat sebanyak 3.515 SPPG yang tersebar di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS. Dari jumlah tersebut, 3.060 SPPG belum mengajukan sertifikat tersebut, sedangkan 455 SPPG dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan MBG. Menurutnya, jumlah SPPG dan penerima manfaat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan program.
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan dilansir Setneg, Sabtu (29/8/2026).
Pengetatan juga dilakukan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan SPPG. Pemerintah mencatat 249 Kepala SPPG telah diberhentikan akibat berbagai pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, kasus phishing, ketidakhadiran selama lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola MBG. Pemerintah ingin memastikan pelaksana di lapangan menjalankan program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah juga menata perluasan MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Ekspansi program ke wilayah tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi di daerah.
Pada tahap pertama, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG yang berada di sembilan provinsi. Wilayah yang masuk prioritas tersebut mencakup enam provinsi di Papua, Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
Daerah dengan prevalensi stunting tinggi menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan wilayah prioritas tersebut. Dengan mekanisme itu, perluasan MBG diarahkan agar dapat menjangkau masyarakat yang dinilai paling membutuhkan program pemenuhan gizi.
Selain lokasi pelaksanaan, pemerintah juga mengubah mekanisme penentuan penerima manfaat MBG. Ke depan, penetapan target penerima manfaat akan berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), bukan lagi ditentukan oleh masing-masing SPPG.
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk memperkuat kendali terhadap pelaksanaan program. Pemerintah juga ingin memastikan distribusi MBG tidak hanya berdasarkan keputusan masing-masing SPPG, tetapi mengikuti penetapan kelompok yang menjadi prioritas.
Kelompok yang menjadi perhatian antara lain kelompok 3B, santri dan siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat yang berada di wilayah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah target penerima manfaat kelompok 3B mencapai 21.985.314 orang. Kelompok 3B tersebut terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Untuk pendistribusian kepada kelompok 3B, pemerintah menugaskan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Zulkifli menegaskan pembenahan MBG akan terus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, besarnya cakupan program membuat pemerintah perlu memastikan setiap bagian penyelenggaraan berjalan sesuai standar.
“Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli Hasan.
Pemerintah memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG tidak berhenti pada penertiban SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Peninjauan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk melihat kualitas pelaksanaan program sekaligus memastikan tata kelolanya berjalan sesuai ketentuan.
Pengetatan standar SPPG, evaluasi terhadap SDM, penataan ekspansi ke wilayah 3T, serta perubahan mekanisme penetapan penerima manfaat menjadi bagian dari pembenahan tersebut.
Dengan langkah itu, pemerintah menargetkan pelaksanaan MBG dapat terus diperluas tanpa mengabaikan standar keamanan pangan dan kualitas layanan. Penetapan penerima manfaat oleh BGN juga diarahkan untuk memperkuat ketepatan sasaran sehingga kelompok yang paling membutuhkan tetap menjadi prioritas.
Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan MBG tidak hanya bergantung pada bertambahnya jumlah SPPG atau penerima manfaat. Kepatuhan terhadap standar, kualitas pelaksanaan, tata kelola, keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas menjadi bagian yang terus dievaluasi dalam penyelenggaraan program tersebut. (*)















